SUMATERA UTARA_Harian-RI.com
Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah inilah yang diterima EG (23) korban dugaan asusila dari oknum TNI AD dari Batalyon 125 Simbisa, Tanah Karo Kodam 1/BB yang berinisial Serda JT.
Betapa tidak, korban bukan mendapat perlindungan dan keadilan dari atasan pelaku, namun sebaliknya.
“Sudah 2 bulan kasus ini bergulir tapi sampai hari ini keadilan itu tak kudapatkan, sampai usia kandunganku sudah jalan 4 bulan. " ujarnya lirih kepada awak media. Sabtu, (4/3/2023).
Sambil terisak menangis, korban menceritakan kembali kronolologis kejadian yang menimpa dirinya.
Dirinya mengakui bahwa dia telah mengenal Seorang pria yang bertugas sebagai seorang prajurit TNI dari Batalyon 125 Simbisa, Tanah Karo, Kodam 1/BB yang berinisial Serda JT hingga mereka menjalin hubungan asmara alias saling jatuh cinta hingga hubungan tersebut intim layaknya hubungan yang dilakukan pasangan suami istri.
Seiring berjalannya waktu dua sejoli ini dimabukkan oleh fantasi hawa nafsu, hingga tanpa terasa pengakuan EG sudah mengandung 4 (empat) bulan.
Sebelumnya, pemberitaan terkait hal ini telah diberitakan dimedia ini.
Informasi yang dihimpun, korban adalah seorang anak yatim-piatu dan polos hingga dengan gampang termakan rayuan gombal sang kekasih yang dijanjikan akan dinikahi, tanpa pikir panjang, korban EG pun menyerahkan segala-galanya termasuk tubuhnya.
Tapi di saat Korban mengetahui telah hamil 2 bulan, lalu meminta pertanggung jawaban sang kekasih yaitu Serda JT ternyata diluar dugaannya semua.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, itulah yang diterima korban, pahitnya kehidupan jika hamil pernikahan.
Dan yang lebih menyakitkan lagi, bukannya di nikahi tapi korban malah dibelikan obat agar menggurkan kandungannya seharga 1,7 juta.
Tak terima di berlakukan seperti itu korban akhirnya mengadukan kasus ini ke Den Pom 1/5 Medan dan ke atasan Serda JT, Kapten Samson Roberto Marbun.
Keluarga Serda JT tidak mau kecolongan atas kasus ini, melalui jasa Serka KS, pihak keluarga meminta bantua Setka KS untuk menyelidiki keberadaan dan latar belakang korban, hingga berharap keluarga pelaku oknum TNI tersebut menyuruh membungkam para oknum wartawan agar tidak memberitakan persoalan ini di media dengan mentransfer uang sebesar 28 juta ke rekening Serka KS.
Singkat cerita, dengan uang sebesar 28 juta itu, Serka KS bergerak cepat memberikan laporan - laporan yang membuat keluarga Serda JT senang, Serka KS memberikan informasi bahwa korban dekat dengan salah satu wartawan berinisial ET yang diduga memiliki kedekatan hubungan keluarga dan sudah membungkam agar berita tidak viral.
Waktu terus berjalan, bak pepatah Bangkai yang disimpan suatu saat baunya pasti tercium juga.
Awak media ini mencoba cari tau ET yang diduga berprofesi seorang wartawan media online yang di sebut-sebut sebagai penerima kucuran dana tutup mulut yang dimaksud, saat awak media ini melakukan konfirmasi lewat pesan singkat WhatsApp di no 0822-7354-xxxx mengatakan. " Saya tidak pernah melakukan pemerasan kepada siapapun, dan saya tidak pernah menerima uang sepeserpun dari Serka KS maupun dari keluarga Serda JT”, sebut ET.
Masih menurut ET, Serka KS telah melakukan pencemaran nama baik dan memfitnah, “ Saya sudah difitnah dan untuk perlu di ingat bahwa korban itu adalah saudara saya. " ujarnya.
Lanjut (ET), " Saya meminta agar Pangdam 1/BB Mayjen TNI. Achmad Daniel Cardin serta Dan- lntel Kodam 1/BB memanggil Serka KS untuk klarifikasi dan mempertanggung jawabkan ucapannya. Jangan seenak mulutnya memfitnah saya. ", tambahnya dengan kesal.
"Apalagi disebut Serka KS, saya ada hubungan dengan korban, dan Saya tegaskan sekali lagi, korban itu saudara saya”, tegasnya.
“Ini kasus besar loh, ada anak yatim piatu di pacari dan dihamili lalu dipaksa disuruh menggugurkan, apa lagi pelakunya adalah seorang tentara aktif lagi, jangan mentang-mentang dia punya kekuasaan dan uang mau seenaknya saja terhadap seorang gadis yang sebatang kara (yatim piatu).
Oknum wartawan berinisial ET mengatakan, tidak pernah memeras oknum manapun, dan tidak kenal dengan Serka KS, “ Saya tidak kenal dengan KS, apalagi menerima uang dari pihak KS maupun keluarga Serda JT, Serka KS sudah mencoreng nama baik saya demi kepentingan pribadi, Seharusnya, Pimpinan TNI mengecek betul - betul terkait ucapan Serka KS”.
Lebih jauh lagi ET menjabarkan, “Saya meminta Kepada Pangdam l/BB Meyjend Achmad Daniel Chardin memanggil Serka KS untuk mempertanggung jawabkan ucapannya. Dan segera menindak Serda JT dalam kasus dugaan asusila dan dugaan tindakan kriminal dengan percobaan mengugurkan kandungan”, tutup ET. ( Rahmadi Saputra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar