Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Delapan Pelaku Destructive Fishing
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Delapan Pelaku Destructive Fishing

    Dimas ( Redaksi )
    14 Maret 2023, 3/14/2023 08:49:00 AM WIB Last Updated 2023-03-14T01:49:35Z

    Banda Aceh_Harian-RI.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Aceh berhasil menangkap kapal beserta delapan ABK yang diduga menangkap ikan secara Ilegal dengan menggunakan bahan peledak (destructive fishing) di perairan Pulau Banyak Barat, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis, 2 Maret lalu.

    Dirpolairud Polda Aceh Kombes Risnanto membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap satu kapal yang bernama KM Baru Rezeki GT.5 yang diduga telah menangkap ikan secara ilegal.

    Selain kapal, kata Risnanto, pihaknya juga mengamankan satu orang nahkoda berinisial AF (38) beserta tujuh ABK, yaitu HS (33), TS (41), DZ (27), MP (44), FL (42), AH (28), dan NT (35). Semuanya berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.

    "Benar, satu kapal bernama KM Baru Rezeki GT-5 bersama satu nahkoda dan tujuh ABK-nya kita tangkap di perairan Pulau Banyak Barat karena telah menangkap ikan secara Ilegal menggunakan bahan peledak atau _destructive fishing_," kata Risnanto, dalam keterangannya, Senin, 13 Maret 2023.

    Risnanto membeberkan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kapal, 18 botol berisi bahan peledak, satu unit mesin kompresor, satu unit sampan, empat set alat selam, 55 detonator atau sumbu, 25 dupa, tiga gulung selang, tiga regulator, tiga pemberat, satu unit GPS beserta dua pemancarnya, satu unit _fish finder_, dan 2.966 kg ikan.

    Saat ini, sambung Risnanto, pelaku beserta seluruh barang bukti--selain kapal, dititip di Polres Aceh Singkil--diamankan ke Mako Ditpolairud untuk dilakukan proses hukum.

    "Pelaku akan disangkakan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951, Jo Pasal 84 Ayat (1) dan (2) UU nomor 31 tahun 2004, tentang Perikanan, Jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan UU nomor 31 tahun 2004 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," demikian, kata Risnanto.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Ditpolairud Polda Aceh Tangkap Delapan Pelaku Destructive Fishing

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer