Gayo Lues_Harian-RI.com
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues menggelar Rapat koordinasi dan konsultasi dengan Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues. Dalam rapat koordinasi dan konsultasi tersebut, Pimpinan DPRK membahas terkait Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 212/PMK/.07/2022, Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum serta Dana Alokasi Umum Tahun 2023.
Berdasarkan Surat Dewasa Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues Nomor 70/19/DPRK/,2023 Tertanggal 06 - Maret 2023, Perihal undangan dan pemberitahuan kepada PJ. Bupati Gayo Lues. Bahwa Rapat ini menarik Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ( PMK - RI).
Pemberitahuan dari DPRK melalui surat tersebut agar PJ. Bupati Gayo Lues agar dapat menghadirkan Plt. Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten, Inspektur Inspektorat, Kepala Bappeda dan Kepala BPK Gayo Lues, pada hari Selasa 06 - Maret - 2023 Pukul 09.30 WIB di ruang rapat DPRK Gayo Lues.
Ketua DPRK Gayo Lues H. Ali Husin SH melalui Wakil DPRK H. Ibnu Hasim dalam Konferensi pers nya Selasa (07/03/2023) menyampaikan, dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi antara DPRK dengan Jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues telah menghasilkan kesepakatan yang akan kami sampaikan kepada Publik.
Supaya jelas dan terang Kata H. Ibnu Hasim, apalagi saat ini apa yang dihadapi Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo, yang kita bahas barusan tadi itu terkait dengan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten ( APBK) Gayo Lues tahun Anggaran 2023. Sebagai mana kita ketahui bersama APBK Gayo Lues tahun 2023 ini telah ditetapkan dan disepakati oleh DPRK dan Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues pada sidang Paripurna tanggal 29 - November - 2022, dan sudah disampaikan dan juga sudah di evaluasi oleh Gubernur Aceh.
Dalam penyempurnaan Anggaran pada Tanggal 1 - Januari - 2023, kemudian APBK Gayo Lues sudah ditetapkan melalui Qanun Nomor 1 Tahun 2023 dan itu sudah di tuangkan dalam penjabaran APBK melalui Peraturan Bupati Nomor 1 tahun 2013 tanggal 6 - Januari - 2023.
Namun dalam perjalanannya muncul Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 212/PMK.07/2022 Tanggal 27 - Desember - 2022, Sementara Pemerintah Daerah Kabupaten Gayo Lues baru menerimanya pada pertengahan Januari 2023, sehingga yang terjadi APBK 2023 sudah disetujui, namun belum disesuaikan dengan PMK,RI Nomor 212 tersebut.
Mantan Bupati Gayo Lues Dua Priode ini kembali memperjelaskan, Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Gayo Lues harus disesuaikan kembali dengan Anggaran yang telah ditetapkan sesuai dengan petunjuk PMK Nomor 212 dan kita koordinasikan dan sudah memerintahkan kepada Pihak Pemerintah Daerah Gayo Lues dan akan dirapatkan kembali dalam penyesuaian Anggaran nantinya.
"Dan kita akan melihat rancangan dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kepada DPRK Gayo Lues, bagaimana hasilnya nanti akan kami beritahukan Lebih lanjut," jelas Ibnu Hasim.
Perlu diketahui lanjutnya, dalam permasalahan ini, ada kendala terkait pelunasan perubahan itu, disatu sisi karena saat ini Pimpinan Daerah/ Penjabat Bupati kurang Sehat, dan nantinya setelah rancangan ini selesai maka kita akan berkoordinasi dengan Banggar dan TAPK Pemerintah Daerah kepada PJ .Gubernur Aceh dan Menteri Dalam Negeri untuk memecahkan persoalan-persoalan nya.
Yang kita kawatirkan nanti, apabila tidak segera dilaksanakan dalam waktu dekat, maka dampaknya Dana Transfer DAU ke Daerah akan terkena Pinalti. Kondisi sekarang seharusnya Dana yang kita terima 35 Milyar/ bulan. Namun sejak bulan Januari, Pebruari dan kita hanya mendapat 22 Milyar/ bulan. Sementara di Bulan Tiga, ini hanya 16 Milyar. Tentunya Kondisi ini sangatlah tidak baik serta tidak menguntungkan bagi Daerah kita.
"Tentunya dampak keuangan Daerah akan Kolep. Dengan demikian kita berharap semua pihak bisa saling mendukung,agar masalah- persoalan ini bisa segera bisa selesaikan sesegera mungkin," Pungkas Ibnu Hasim.
(Johari Argum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar