Bireuen_Harian-RI.com
Proses gugatan harta bersama (gono-gini) yang diajukan oleh mantan istri H Kafrawi Bin Abdullah bernama Ajirna binti M Kasem dalam perkara nomor 57/Pdt.G/2023/MS.Bir dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen melalui jalan perdamaian.
Hasil Putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen itu, ditandatangani oleh kedua belah pihak (penggugat dan tergugat) beserta sejumlah saksi, pada Rabu (8/3/2023).
H Kafrawi dan Ajirna tercatat sebagai Masyarakat Desq Nase Me Kecamatan Pandrah Kabupaten Bireuen itu sebelumnya telah berpisah melalui proses gugat cerai yang juga digugat oleh istrinya, pada awal Maret 2023.
Melalui putusan "damai" yang diprakarsai MS Bireuen, Ajirna binti M Kasem selaku penggugat akhirnya memperoleh sejumlah harta gono-gini dari 'harta sihareukat'.
Harta dimaksud meliputi dua (2) petak tanah sawah ukuran empat (4) aree bibit, Berikut satu (1) petak tanah kebun kelapa di Gampong Ulee Raboe Kecamatan Jeunieb kalau dijadikan uang seharga 2 milyar 600 ribun rupiah,namun berdasarkan kesepakatan damai jumlah itu dibagi dua (2)
Selain itu pula, penggugat mendapatkan satu (1) petak tanah kebun di Gampong Mns Blang Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen.
H Kafrawi pasca sidang yang dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa kesepakatan damai diterimanya karena patuh terhadap aturan negara
Pun demikian, secara Syariat Islam dirinya sangat tidak berkenan. Karena dalam persoalan rumah tangga yang dihadapinya, istrinya termasuk dalam golongan 'istri Nusyud'.
"Kenapa saya katakan dia (Ajirna) Istri Nusyud, karena ketika masih bersatus sebagai Istri sah saya, dia minggat dari rumah,selain itu sampai sampai ditega memotong lehernya sendiri.serta melakukan pasah/gugat cerai terhadap saya,padahal saya tidak melakukan berbagai kesà lahan dan perbuatan tercela lainya,"ungkapnya.
Ditegaskan, secara pribadi dirinya tidak ikhlas terhadap harta yang diperoleh oleh Ajirna dari dirinya.
"Menurut Ilmu agama yang ada saya pelajari, ihwal yang telah dilakukan Ajirna itu tidak berhak mendapat harta sepeserpun dari saya. Secara pribadi, saya tidak mengikhlaskan jika dari harta yang diperolehnya dari putusan damai Mahkamah Syariah Bireuen.saya tidak mengiklaskan sedikitpun untuk dipergunakanya untuk kegiatan apapun " tutup Kafrawi. ( Hendra)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar