Kutacane_Harian-RI.com
11/3/23 Kasus pemukulan siswa sekolah pada Yayasan Darul Amin Tanoh Alas Kec Babulmakmur telah diadukan oleh Keluarga Korban Muhammad Syabah SH ke Kapolres Aceh Tenggara dengan Nomor STPL/B/61/III/2023/SPKT/POLRES ACEH TENGGARA/POLDA ACEH atas dugaan tindak pidana penganiayaan UU no 1 Tahun1946 tentang KHUP sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C UU 35 Tahun 2014
Lebih lanjut pihak yayasan memanggil orang tua korban pada tanggal 10/3/2023 untuk hadir ke pesantren pada tanggal 11/3/2023 guna mengklarifikasi perbuatan korban di pesantren
Dalam kasus ini ada menanggapi bahwa dalam era digital ini lembaga pendidikan Islam perlu berbenah diri dalam pengasuhan anak didik tidak mesti menggunakan kekerasan banyak cara lain yang bisa mengubah prilaku dan akhlak anak didik selanjutnya pihak yayasan agak tertutup dengan media padahal tugas media tak lain dan tak bukan hanyalah mengklarifikasi atas kebenaran peristiwa tanggal 7 Maret 2023 pungkasnya kepada media pada 11/3/23
Penulis
Faisal lamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar