Keluarga Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Jontor Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Keluarga Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Jontor Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum

    Dimas ( Redaksi )
    8 Maret 2023, 3/08/2023 12:20:00 PM WIB Last Updated 2023-03-08T05:20:28Z

    Subulussalam_Harian-RI.com - Keluarga Almarhum Untung Berutu pemilik tanah 30 hektar di Namo Polot, Lae Bingke, Dusun Jihad, Desa Jontor Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam menunjuk pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam sebagai kuasa hukum nya untuk menangani perkara dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini sudah ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Subulussalam.

    Abdullah Berutu selaku anak Almarhum Untung Berutu didampingi empat orang kakak nya menyerahkan kuasa kepada pihak YARA Perwakilan Subulussalam untuk mengawal proses penyelidikan saat ini " Kami anak Almarhum Untung Berutu telah menunjuk pihak YARA sebagai kuasa hukum kami " ungkap Abdullah Berutu, Selasa (7/3/2023).

    Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako kepada wartawan mengatakan bahwa sebelum nya pihak keluarga Almarhum Untung Berutu telah membuat laporan ke Polres Subulussalam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan di surat segel tanah oleh salah seorang warga di Desa Jontor. 

    Menurut Edi Sahputra Bako, Tanah milik Almarhum Untung Berutu seluas lebih kurang 30 hektar tersebut memiliki surat segel tahun 1989. Namun, di lahan tersebut ada salah seorang warga mengaku memiliki lahan seluas 24,3 hektar yang juga ada surat segel di tahun 1982. 

    " Kalau secara administrasi memang betul surat keduanya lebih tua surat milik terlapor. Namun, setelah dicermati surat segel milik terlapor ada diduga di palsukan tanda tangan Kepala Desa yang waktu di jabat oleh Untung Berutu. Nah, tanda tangan Untung Berutu sebagai Kepala Kampong Jontor inilah yang diduga dipalsukan karena jauh beda dengan tanda tangan asli nya " kata Edi Sahputra Bako.

    Karena perkara ini sudah masuk dalam laporan ke Polres Subulussalam, Edi Sahputra Bako pun meminta kepada pihak penyidik untuk mengungkap kebenaran siapa sebenarnya pemilik lahan tersebut " tetap kita awasi perkara ini dan kami juga akan menyerahkan surat kuasa ini ke penyidik esok hari.(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Keluarga Pelapor Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan di Jontor Tunjuk YARA Sebagai Kuasa Hukum

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer