Kenapa, dua pihak berperkara, selalu sepihak di menangkan Atau sisi lain tidak dapat diterima??
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kenapa, dua pihak berperkara, selalu sepihak di menangkan Atau sisi lain tidak dapat diterima??

    Dimas ( Redaksi )
    11 Maret 2023, 3/11/2023 11:36:00 PM WIB Last Updated 2023-03-11T16:36:00Z




    Perlunya sebagai awak medya, mengutarakan pengalaman dari non ke ilmuan predikat kesarjana hukum --
    Selaku awak medya, pertama dulu penulis menceritakan pengalamannya, selaku medya, harus memahami ke ussur ke hukum, baik pidana, dan pertama, jangan hanya berita relis dan kode etik jurnalis dlm undang undang nomor 40 thn 1999,disamping itu hrus paham mengikuti juga mmpelajari tugas pokok ASN, misal bidang kesehatan, konsumen dan peraturan pemerintah, termasuk tupoksi kepolisian dan kejaksaan dan pengadilan, atau KUHP dan KUHAP
    Sehingga bisa kita, dan mampu mmbuat suatu pndapat, mmbuat judul kedua
    Dan boleh, siap mmbuat beda tampil, beda pndapat dari masalah yg kita ikuti dlm pengadilan baik pidana maupun perdata, artinya medya bukan hanya mengikuti konsep atau relis berita, ini hrus banyak belajar seperti omas(LSM) untuk mmbantu menjembati urusan rakyat ke pemerintah, sesuai progam kerjanya, dlm 6,9,dan 12 bulan yg di berikan laporan ke kesbang, beda dgn medya, 
    Medya menaikkan dan menurunkan suatu berita yg objektif, tanpa hoax
    Kembali tadi para pihak berperkara, salah satu dimenangkan atau keduanya sama di menangkn dlm artian gugatan tdk dapat diterima, alias NO
    Hakim datang bukan di panggil, dan pulang bukan di suruh
    Setelah ketua pengadilan mmpelajari seluruh berkas, dan dibuat nomornperkara, dan selanjutnya di panggil ke pengadilan, intah medyasi atau sidang pertama pembacaan gugatan, dan tangkis menangkis dan membuat replik, atau duplik, atau gugatan balik reconvensi, tergantung kecerdasan pihak pihak kuasanya hukum nya masing
    Nah, medya disini, ambil bagian apa pokok pokok perkara, medya hrus mampu membuat analisa tersendiri sesuai keyakinan untuk membela kbenaran dan dlm kenetralan 
    Pnting peran medya, sebagai medya dan publik
    Kemudian td setelah terjadi pmbuktian perbuatan pidana itu, atau perdata td, saling mmberikan bukti bukti gugatan dlm gugatan penggugat, atau ikut juga penggugat sebagai tergugat, ini tergantung kecerdasan, kita di uji, PH nya di uji
    Sedang hakim td sudah melihat seluruh berkas, dan bukti bukti, tergantung keyakinan majelis hakim, dlm mengambil kputusannya sehingga kedua pihak di NO kan, gugatan tdk dapat diterima, 
    Nah, PH tadi pd waktu pmbuktian, jika PH nya tdk teliti, yah, pasti dikalahkn pengadilan, lain cerita masalah uang lelah, maaf ini tdk dibahas
    Yg perlu selaku masyarakat awam, karena kepercayaannya pkerjaan yg mulia, atas kinerja PH, sah sah saja, sesua i undang undang advokad, dan maaf, bkn menggurui pihak PH, bukan ini pengalaman medya mengikuti ksus sengketa, baru baru ini, ada kliemnya, di tolak gugatannya, publik juga secukupnya juga ikut kecewa, artinya asal maju, tanpa mmpelajari berkas, untuk menyusun gugatannya, ala hsil, N O, tdk dapat diterima
    Nah, peran medya, bagaimana??  Jika hanya relis tdk menguji ilmu, atau pengalaman hukum dan undang undang yg di bacanya
    Kesal lah publik, jika medya hanya ngikuti relis relis dari PH kedua pihak
    Perlunya medya lebih cermat dan belajar, hukum dan undang undang
    Disana jelas ada terselip juga perbuatan pelanggaran hukum, bkn hanya perbuatan melawan hukum(PMH)
    Kecewa kan, pencari keadilan, 
    Jd tdk melulu kelalaian hanya di majelis Hakim, ujar salah satu lembaga budaya batak Samosir baru baru ini 9/3/2023 di tebing tinggi, 
    Ketika kecewa medya melihat, menonton medsos putusan PN jakarta selatan dan akibat informasi yg tdk pernah timbul dlm mengikuti medya selama persidangan
    Juga kecewa informasi itu di palsukan, digelapkn dan diseludupkn, jika informasi itu atas gugatan penggugat PKN RI, kecewa nya, keterbukaan informasi untuk Masyarakat, 
    Kebiasaan buruk, dan selalu pihaknya mendahului duluan
    Ungkap nya dgn tanpa merinci ksus sengketa mana, 
    Sayang copy tdk berada di pihak sumber, namun pengalaman ini mnjadi tertulis, dan berguna untuk org lain
    Hanya orang bodoh, makanan empuk orang pintar, 
    Belajar lah bukan hanya di kmpus untuk belsjar, selagi blum korban, hanya menunggu giliran nya
    Kita bukan sependapat jrn bukan sependapatan, bukan sependatan
    Namun demi demokrasi dan tegaknya hukum, kita bukan ber musuhan, disuatu saat pssti terungkap, Tuhan adalah maha adil, walaupun lurus, tp du bengkok kn, bengkok tp di luruskn
    Horas batak na uli
    Ingat PH adalah pelengkap bukan pmbuat putusan
    Medya pun hrus teliti dan cermat dlm hal
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kenapa, dua pihak berperkara, selalu sepihak di menangkan Atau sisi lain tidak dapat diterima??

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer