Jakarta_Harian-RI.com
Gugatan Komnas LP-KPK kepada Keputusan Kepala BP2MI No.328 Tahun 2020 yang melanggar Undang-undang No.18 Tahun 2017 Pasal 30 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) langsung ditanggapi oleh BP2MI melalui Direktur Penempatan Kawasan Asia Afrika Defriel yang mengatakan bahwa BP2MI sangat siap menghadapi gugatan Komnas LP-KPK, Wasekjend 1 Komnas LP-KPK Amri Piliang menanggapi Pernyataan Defriel tersebut ternyata hanya bentuk kegundahan dan kelicikan kepala BP2MI dengan bergegas mencabut/membatalkan Kepka BP2MI No.328 Tahun 2022 dan menggantikannya dengan Kepka BP2MI No.50 Tahun 2023 yang serupa dan tetap membebankan Biaya Penempatan kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk menghindari Gugatan PTUN dari LBH LP-KPK dan patut diduga untuk menyelamatkan upeti dari para Bandar Sindikat Mafia Ijon Rente yang berkedok Koperasi simpan pinjam yang melakukan praktik penjeratan hutang kepada Para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menurut Amri Praktik Penjeratan Hutang kepada PMI ini termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang dan di dalam Pasal 8 UU No.21 Tahun 2007 berbunyi
(1) Setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pelaku dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.
(3) Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
Selain itu Benny Rhamdani selaku kepala BP2MI diduga telah menyalahgunakan wewenang dan mempermainkan Undang-undang, hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR-RI diabaikannya, demikian juga dengan Kepka-Kepka BP2MI yang ngawur dan digugat LBH LP-KPK pontang-panting membatalkannya dan bergegas menggantinya dengan kepka baru yang tetap membebankan Biaya penempatan kepada PMI dan bertentangan dengan semangat Pasal 30 UU No.18 Tahun 2017 tentang larangan membebankan Biaya penempatan kepada PMI dan Peraturan Kepala BP2MI No.9 Tahun 2020 yang menyebutkan 14 item komponen biaya penempatan yang harus ditanggung oleh Pemberi Kerja sebagai bentuk kelicikan seorang Pejabat Tinggi Negara, kata Amri.
Direktur LBH LP-KPK Njekto Hadi Sasongko, SH didampingi Sekjen LBH LP-KPK Andrey Tuamelly, SH dan Dewan Pendiri LBH LP-KPK Zaibi Susanto, SH, MH mengatakan bahwa Keputusan kepala BP2MI No.328 Tahun 2022 dan penggantinya No.50 Tahun 2023 ini sangat menyengsarakan para PMI karena harus menanggung beban Biaya penempatan dan terpaksa dijerat pinjaman melalui pihak ketiga, mungkin karena kesibukan Bapak Presiden Jokowidodo sehingga ulah pejabat kecil seperti Benny Rhamdani sebagai kepala BP2MI yang membuat masalah sebesar ini yang bernilai triliunan rupiah tidak terpantau dengan baik oleh Presiden, bahkan tidak hadirnya BP2MI di persidangan membuktikan bahwa kesalahan yang dilakukannya memang nyata dan sudah seharusnya pejabat seperti ini di Ganti / di reshuffle karena menyengsarakan Rakyat banyak khususnya para Pekerja Migran beserta keluarganya, dan tidak sesuai dengan janji nya yang akan memerdekakan PMI dari jeratan ijon Rente, malah Patut diduga mengambil bagian dari Bancakan para bandar Sindikat Mafia Ijon Rente, ujar Njekto. (NT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar