Bandung Raya_Harian-RI.com
Selain memiliki tugas dan fungsi sebagai revenue collector, Bea Cukai Bandung juga menjalankan tugas dan fungsinya sebagai community protector dengan melakukan pengawasan lalu lintas barang dari dan ke Indonesia, termasuk pengawasan peredaran barang kena cukai. Dari hasil kegiatan pengawasan selama periode Triwulan IV tahun 2022 dan Triwulan I, Bea Cukai Bandung telah melakukan sita atas jutaan barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Barang tersebut merupakan hasil Operasi #GempurRokokIlegal bekerja sama dengan unit Satpol PP dari Kab. Bandung, Kab. Bandung Barat, Kab. Sumedang, Kota Bandung dan Kota Cimahi; hasil operasi pada perusahaan jasa titipan; serta hasil tegahan atas barang kiriman melalui Kantor
Ratusan minuman beralkohol dan jutaan rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Bandung, Selasa (22/3/2023). Pemusnahan itu dilakukan untuk menciptakan kondusifitas warga Bandung menjelang Ramadan yang disaksikan petugas kejaksaan,kepolisian, satpol pp, TNI dan ketua Peraturan wartawan PWDPI Jabar
Minuman keras dan rokok tanpa cukai dimusnahkan di lapangan parkir Bea Cukai Bandung dan di Tempat Pemusnahan pembakaran di wilayah Sapan Kabupaten Bandung, Barang ilegal itu adalah hasil penindakan periode triwulan IV 2022 hingga triwulan I 2023.
Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso. Dalam kesempatan menyampaikan bahwa Jika ditotalkan, barang sitaan tersebut mencapai Rp4 miliar. Hal itu berpotensi membuat negara merugi sebesar Rp2,5 miliar. Pemusnahan ini juga dilakukan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman menjelang Ramadan 1444 H.
( CR )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar