Banda Aceh_Harian-RI.com - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh ( YARA) Pusat, Safaruddin, SH, dan Nasir Djamil, anggota Komisi III DPR RI, minta Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Aceh, agar jangan diam terhadap kasus adanya dugaan buruk nya pelayanan PDAM Langsa terhadap masyarakat.
Pernyataan Safaruddin. SH ( Ketua Yara Aceh) kepada media terkait laporan keluhan masyarakat selaku Konsumen PDAM tentang layanan tidak baik yang berakibat kerugian konsumen berkembang saat peserta diskusi pada Pendidikan dan Pelatihan Paralegal yang dilaksanakan oleh Yayasan Yara Aceh berkerja sama dengan Nasir Djamil ( anggota komisi III DPR RI) tgl.20 sd 21 Pebruari 2023 si Gedung SMKK Langsa.
Terkait hal tersebut Nasir Djamil ( anggota Komisi III DPR RI) angkat bicara kalau diduga laporan masyarakat Konsumen PDAM Langsa benar hal ini tidak boleh dibiarkan terkait hajat kehidupan masyarakat langsa maka pihak Penegak Hukum di Langsa kapolres dan Kejaksaan tidak boleh diam harus turun melakukan penyelidikan untuk mencari kebenaran terhadap dugaan tersebut apalagi kita tahu Pj Walikota Langsa sedang melakukan perbaikan ekonomi masyarakat langsa melalui pembangunan jangan sampai program Pj Walikota Langsa terganggu dan harus kita jaga dan kita dukung program kesejahteraan melalui perbaikan ekonomi masyarakat melalui pembangunan, ujar Nasir Djamil ( anggota komisi III DPR RI) yang kita ketahui Vocal.
Kalau sekarang pelayanan kepada semakin buruk, maka penegak hukum harus gerak cepat jangan diam, kalau penegak hukum diam bagai mana nanti hidup masyarakat semakin tidak tenang.
Pada saat yang sama juga Ketua YARA Pusat Safaruddinz SH juga silakan masyarakat gugat PDAM, kami siap bantu, ujar nya.
Sementara itu pihak ALASKA juga memberikan 3x 24 jam kepada pihak penegak hukum dan DPRK langsa, pada saat melakukan Demo dikantor, Walikota Langsa dan DPRK langsa, Jumat ( 3/3/2023).
ALASKA Unjuk Rasa Desak Penegak Hukum Periksa Direktut PDAM Langsa
Aliansi Aktivis Merdeka (ALASKA) melakukan aksi unjuk rasa di kantor Wali Kota Langsa dan DPRK menuntut direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Keumunieng diberhentikan dari jabatannya serta mendesak penegak hukum memeriksa direktur.
Penegak hukum pihak Kejati Aceh, jangan tinggal diam dalam kasus ini, semakin buruk pelanayan PDAM Langsa.
Demo ALASKA yang berhasil diliput langsung oleh Wartawan Media Realitas terlihat sekitar pukul 15.10 WIB masa tiba di depan pintu masuk kantor DPRK Langsa dengan berjalan sembari membawa retorika mayat di atas keranda dan juga mendapatkan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Sesampai di lokasi, para pengunjukrasa secara bergantian melakukan orasi dengan menyampaikan petisi. Diantaranya menuntut direktur PDAM dicopot dari jabatannya, juga bersihkan KKN di kantor Perusahaan Daerah Pemko Langsa.
Kemudian menolak kenaikan tarif rekening air sebesar 25 persen dan meminta DPRK untuk melakukan pansus dan menunggu laporannya selama 3x24 jam.
Dalam orasinya, ketua ALASKA Abdi Maulana mengatakan, setiap tahun sejak 2015-2021 terjadi kerugian di PDAM Langsa hingga mencapai miliar rupiah. Pada tahun 2020 pemerintah daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp 16 miliar lebih. Kemudian kembali kenaikan penyertaan modal tahun 2021 sebesar Rp36 miliar lebih, dugaan adanya korupsi di tubuh PDAM Langsa, ujar nya.
"Namun, sangat disayangkan PDAM selalu mengalami kerugian bahkan semakin besar penyertaan modal semakin besar pula kerugian yang dihasilkan, ujar Abdi.
ALASKA juga mempertanyakan transparansi penyertaan modal dari tahun 2015-2021 yang belum ditetapkan statusnya. Perlu adanya kajian riset mendalam pada tubuh PDAM, audit dan periksa pihak pihak yang terlibat di PDAM Langsa.
Dengan penolakan dari DPRK Langsa tentang tambahan penyertaan modal ke PDAM, sehingga dijadikan menaikan harga tarif rekening air sebesar 25 persen. Kondisi itu tidak bisa diterima akal sehat, karena masyarakat terus menderita, ujarnya.
Ketua ALASKA meminta penegak hukum agar memeriksa direktur PDAM yang diduga kuat telah melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta mengadili pihak ketiga selaku penagih iuran rekening ke masyarakat yang dianggap sebagai penagih bodong, bukan hanya itu, tapi evaluasi secara menyeluruh termasuk keryawan yang disebut sebut banyak yang terlibat KKN dengan pihak oknum pejabat di PDAM Langsa.
Hari ini kami datang untuk mempertanyakan mengapa direktur yang telah habis masa jabatannya masih dipertahankan sebagai direktur, tuturnya, dalam ini kepa pihak Pj Walikota Langsa, diam kenapa tidak ada tindakan tegas dalam hal ini.
Dikatakan, saat ini masyarakat sangat dizolimi oleh manajemen PDAM Langsa lantaran kenaikan tarif hingga pemutusan distribusi air. Selain itu air yang didistribusikan juga jauh dari kata layak.
Sekitar pukul 15.44 WIB pengunjukrasapun membakar retorika mayat di atas keranda sembari terus melakukan orasi. Kemudian sekitar pukul 16.30 WIB juga langsung menyerahkan petisi kepada anggota DPRK Komisi III dan staf Ahli Pemko Langsa yang ditandatangani sebelum membubarkan diri secara tertib dan aman.
Wakil ketua Komisi III, Zulkifli Latief kepada Wartawan mengatakan, pihaknya akan melaporkan kepada pimpinan terkait usulan pansus ke PDAM Langsa. (Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar