dik,
Terlapor, lakukan perobahan pikiran, bertentangan dgn Hukum yg ada,
Adakah unsur pidana, atau tidak??
Jawabnya, ada
Salut dan angkat tangan pd polri
Dan masyarakat dapat dijadikan suatu polisi, di masyarakat, begitulah judul aduan korban Hotdiana lumban toruan (52 thn) pnduduk desa janji maria kecamatan Suka bangun, Tapanuli tengah, sumut,
Atas tanahnya, seluas 2 hectar yg dibeli 2 thn. Silam di kelurahan muara manompas, kecamatan muara batang toru, tapsel
Korban dlm aduan nya di polres Tap sel,
Pd hari Rabu tgl 15/6/20230
Nampak dlm. Gmbar,
Di kepala publik, membantu polres dlm. Isi aduan korban, dgn. Memberikan fakta dan bukti bukti surat, dlm. Mendatangkn kerugian, atas surat hak garap terlapor U N, alias uncang pnduduk Desa hutaraja kecamatan Muara batang toru kbupaten Tap, selatan, sumut, pdhal isi surat thn 2007,tdk pernah dirobah sesuai pemekarannya, Desa Terapung raya dan Kelurahan Muara manompas, kecamatan Muara batang toru, Tapsel, anehnya, surat tdk berobah dan sudah pernah diperjual belikan tanahnya, yg ditaksir 150x300 meter, atau 4,5 hectar, ujar korban pd awak medya di polres Tapsel, sudah 15 thn, tidak dikuasai
Terlampir A1, dan P1, 2,dan 3,serta p4, p 5 dan p6, pungkasnya
Korban ingin mengikuti kinerja pihak penyidik dgn baik, sedang saksi saksi: julkipli Pasaribu, agen dan Samsul tanjung, Alm Nurasyah Nst, sebagai penjual, saksi Sulaiman Nst, saksi sempadan, Takim Simamora anak alm, masito br simamora, Akub. rambe anak alm Khalifah Rambe,, Rahmad efendi kaded terapung raya, serta pardomuan pane, sebagai kepling muara manompas
Ujar j siringo ringo yg mendampingi di polres TS tambahnya
Publik, yakin dan percaya, bahwa penyidik bekerja dgn tupoksinya, dan perkapnya
Ksus ini tdk lepas dari biaya, ribgan, sederhana, dan cepat, namun awal bukti permulaan yg cukup kuat, terlapor dgn mmpergunakan surat palsu, dan memalsukan, dan sudah menikmati hasil perbuatannya, mendodos hasil tanam kelapa sawit korban, terlapor juga Samsul Tanjung,, semula di agen i oleh julkipli Pasaribu, kepada korban hotdiana lumban toruan,
Terlapor sudah menikmati hsil perbuatan nya, ditaksir kerugian nyata nyata, Rp 70 jutaan, 2x panen per bulan dan sekali panen 1,5 ton, dlm 2 kali perbulan dlm selama 7 bulan, dgn harga sawit rata rata Rp 2000,per kg, tambah j siringo di luar pemeriksaan polres Tapsel
Korban, mmberi informasi sebanyak banyaknya, kpada penyidik, agar dapat melajsanakan, diduga kuat ada unsur pidana, disana dlm psal 385,subs psl 263, dari KUHP mari kita ikuti perkmbangan pemeriksaan saksi saksi dan lewat SP2HP polres Tapsel
Publik agar tdk mengurangi pasal yg ada,
Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi 15/3/2023,korban menambahkn agar, teliti, dan cermat,
Kita paham akan hak hak terlapor, dan merasa tdk jujur terlapor dua, atau korban, samsul tanjung, turut di laporkan, semestinya korban, atau alm Nurasyah hrus mengadukan terlapor, US, namun terjadi ke kekosongan hukum, pulang ke Rokan hulu, pkn baru, meninggalkn pesan, kbetulan kakaknya Nurasyah Nst baru meninggal baru baru ini, sedang suaminya ipar samsul tanjung, sudah terdahulu meninggsl dunia, sejak meninggalnya suami alm Partomuan simamora, timbul niat terlapor, menguasai tanah nya, yg sudah pernah dijual sekitar 2008,surat garapnya thn 2007,ini alas haknya, surat tdk berobah ststus setelah pemekaran, tandas masyarakat sekitarnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar