Lhokseumawe_Harian-RI.com
24/3, Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, kembali di gugat oleh masyarakat terkait dengan tidak responsifnya Imran terhadap keluhan warga Lhokseumawe. Jika awal bulan lalu di gugat untuk memfungsikan UPTD Waduk Pusong agar tidak mencemari lingkungan, sekarang di gugat karena tidak mau memperbaiki penutup saluran air (drainase) yang ada di Jalan Darussalam Kota Lhokseumawe.
Penggugat, Ibnu Sina, Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, meminta kepada Ketua PengadilanNegeri Lhokseumawe untuk memerintahkan Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, untuk segera memperbaiki empat penutup lobang gorong-gorong/saluran air (drainase) yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera empat penutup lobang gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe paling lambat satu hari setelah putusan dalam perkara ini”, pinta Ibnu dalam petitum pada angka tiga gugatan yang di daftarkan pada 24/3 melalui e court dengan nomor Pendaftaran Online PN LSM-24032023BRD
Pada 9/3 lalu Ibnu telah menyurati Pj Walikota Lhokseumawe meminta agar segera memperbaiki penutup lobang pada gorong-gorong/ saluran air yang ada di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, karena lobang tersebut membahayakan pengguna jalan, dalam surat yang disampaikan awal maret lalu hanya Ibnu hanya meminta ditutup empat lobang diatas saluran air tersebut yang jika diperkirakan biayanya tidak sampai tiga juta rupiah, namun permintaan tersebut diabaikan hingga Ibnu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui gugatan terhadap Pj Walikota.
“awal maret telah kami surati saudara Imran selaku Pj Walikota Lhokseumawe untuk memperbaiki penutup saluran air yang sudah rusak, gambaran penutup jalan ini juga pernah diangkat di akun Instagram @info.lhokseumawe beberapa waktu lalu, namun juga diabaikan oleh Pemko, oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memerintahkan Pemko Lhokseumawe agar memperbaiki penutup saluran air tersebut karena sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan”, tutup Ibnu.(Fadly P.B)Lagi, Engan Perbaiki Empat Lobang Drainase Jalan, YARA Gugat Pj Walikota Lhokseumawe Ke Pengadilan
Lhokseumawe - 24/3, Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, kembali di gugat oleh masyarakat terkait dengan tidak responsifnya Imran terhadap keluhan warga Lhokseumawe. Jika awal bulan lalu di gugat untuk memfungsikan UPTD Waduk Pusong agar tidak mencemari lingkungan, sekarang di gugat karena tidak mau memperbaiki penutup saluran air (drainase) yang ada di Jalan Darussalam Kota Lhokseumawe.
Penggugat, Ibnu Sina, Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, meminta kepada Ketua PengadilanNegeri Lhokseumawe untuk memerintahkan Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, untuk segera memperbaiki empat penutup lobang gorong-gorong/saluran air (drainase) yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera empat penutup lobang gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe paling lambat satu hari setelah putusan dalam perkara ini”, pinta Ibnu dalam petitum pada angka tiga gugatan yang di daftarkan pada 24/3 melalui e court dengan nomor Pendaftaran Online PN LSM-24032023BRD
Pada 9/3 lalu Ibnu telah menyurati Pj Walikota Lhokseumawe meminta agar segera memperbaiki penutup lobang pada gorong-gorong/ saluran air yang ada di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, karena lobang tersebut membahayakan pengguna jalan, dalam surat yang disampaikan awal maret lalu hanya Ibnu hanya meminta ditutup empat lobang diatas saluran air tersebut yang jika diperkirakan biayanya tidak sampai tiga juta rupiah, namun permintaan tersebut diabaikan hingga Ibnu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui gugatan terhadap Pj Walikota.
“awal maret telah kami surati saudara Imran selaku Pj Walikota Lhokseumawe untuk memperbaiki penutup saluran air yang sudah rusak, gambaran penutup jalan ini juga pernah diangkat di akun Instagram @info.lhokseumawe beberapa waktu lalu, namun juga diabaikan oleh Pemko, oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memerintahkan Pemko Lhokseumawe agar memperbaiki penutup saluran air tersebut karena sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan”, tutup Ibnu.(Fadly P.B)Lagi, Engan Perbaiki Empat Lobang Drainase Jalan, YARA Gugat Pj Walikota Lhokseumawe Ke Pengadilan
Lhokseumawe - 24/3, Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, kembali di gugat oleh masyarakat terkait dengan tidak responsifnya Imran terhadap keluhan warga Lhokseumawe. Jika awal bulan lalu di gugat untuk memfungsikan UPTD Waduk Pusong agar tidak mencemari lingkungan, sekarang di gugat karena tidak mau memperbaiki penutup saluran air (drainase) yang ada di Jalan Darussalam Kota Lhokseumawe.
Penggugat, Ibnu Sina, Kepala Perwakilan YARA Lhokseumawe, meminta kepada Ketua PengadilanNegeri Lhokseumawe untuk memerintahkan Pj Walikota Lhokseumawe, Imran, untuk segera memperbaiki empat penutup lobang gorong-gorong/saluran air (drainase) yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
“Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera empat penutup lobang gorong-gorong/saluran air yang terletak di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe paling lambat satu hari setelah putusan dalam perkara ini”, pinta Ibnu dalam petitum pada angka tiga gugatan yang di daftarkan pada 24/3 melalui e court dengan nomor Pendaftaran Online PN LSM-24032023BRD
Pada 9/3 lalu Ibnu telah menyurati Pj Walikota Lhokseumawe meminta agar segera memperbaiki penutup lobang pada gorong-gorong/ saluran air yang ada di jalan Darussalam, Gampong Simpang Peut Kecamatan Banda Sakti, karena lobang tersebut membahayakan pengguna jalan, dalam surat yang disampaikan awal maret lalu hanya Ibnu hanya meminta ditutup empat lobang diatas saluran air tersebut yang jika diperkirakan biayanya tidak sampai tiga juta rupiah, namun permintaan tersebut diabaikan hingga Ibnu meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui gugatan terhadap Pj Walikota.
“awal maret telah kami surati saudara Imran selaku Pj Walikota Lhokseumawe untuk memperbaiki penutup saluran air yang sudah rusak, gambaran penutup jalan ini juga pernah diangkat di akun Instagram @info.lhokseumawe beberapa waktu lalu, namun juga diabaikan oleh Pemko, oleh karena itu kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memerintahkan Pemko Lhokseumawe agar memperbaiki penutup saluran air tersebut karena sangat membahayakan masyarakat pengguna jalan”, tutup Ibnu.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar