Kutacane_Harian-RI.com
18/3/2023 Gencar gencar pemberitaan atas Revisi SK PPS desa sebungke kecamatan Lawe Sigala dimana keluarga korban atas nama Tuti Alawiyah ,hal ini ditanggapi oleh beberapa tokoh masyarakat se Indonesia antara lain Yayasan LBH Elang Maut mengatakan kepada awak media bahwa beliau menanyakan dasar hukum pemberhentian anggota PPS baik yang tertera dalam UU pemilu maupun PKPU dan kasus ini bisa di gugat ke pengadilan .
Sementara itu pihak panwas melalui anggota IWO mengatakan bahwa kasus ini telah mereka ketahui dari berbagai sumber bahwa Tuti Alawiyah tidak hadir pada saat wawancara calon PPS di kantor Camat
Dan sempat menolak surat tembusan yang dikirim ke pihak panwas padahal surat tersebut hanya bersifat tembusan bukan surat pengaduan laporan
Dilain pihak berpendapat bahwa kasus ini merupakan murni kesalahan administrasi yang bisa berujung kearah pidana bila cukup bukti yang diajukan oleh pengadu
Dan resum kasus ini juga telah dikirim melalui WA kepada salah seorang doktor bidang hukum (Musa Darwin) yang beracara di bandung dan juga salah satu pengurus Korek suatu lembaga hukum yang cukup ternama di Bandung namun belum mendapat tanggapan karena kesibukannya sehari hari .
Namun pihak keluarga korban berupaya untuk tidak mengajukan kasus ini ke hukum karena kemampuan ekonomi kami yang kurang mampu
Tim JPKP Aceh Tenggara juga menanggapi kasus ini secara objektif dan menduga bahwa ada skandal yang sulit dibuktikan secara kasat mata namun dia meminta kepada masyarakat agar dapat membangun paradigma hukum yang baru sehingga kasus ini dapat ditegakkan sesuai dengan norma hukum yang berlaku
Selanjut para pegiat hukum Aceh Tenggara akan mengajukan gugatan ke pengadilan sehingga masyarakat atau publik tidak bertanya tanya tentang kebenaran kasus ini siapa yang memang yang berbuat sandiwara dalam di balik kasus ini
Peliput
TIM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar