Masyarakat ingin bertanya,lebih lebih masyarakat pelosok,sumber pembodohan itu,lebih banyak di masyarakat desa,pelosok,di sebabkn kepolosan dlm berpikir,baik tertib adminstrasinya,umumnya hukumnya,rakyat tempat penypaian dan penampungan segala ssluk beluk warna warni peristiwa politik dan hukum,
Masyarakat awam dan miskin itu sasaran korban sesuatu peristiwa peristiwa
Masyarakat sudah sering mendengarkn kata kejaksaan Negeri,kejaksaan Tinggi,dan kejaksaan Agung Ri
Bhkan terakhir akhit ini,lewat medya,medsos,masyarakat sering juga mendenfar,membaca,namun bl memahami,dan mengetahui ,Apa itu DATUN/PENGACARA NEGARA,sering sekali
Lewat tulisan ini,publik belum dapat memuaskan apa itu kata Datun,Pengacara Negara,ujar salah satu warga kdpada medya,medya terus teringat,dan sangat pnting juga,menjawab keluhan masyarakat,jawaban itu bukan ada di medya,pungkas bathin awak medya,3/3/2023 disalah satu kota,di Tapsel,pdg sidempuan baru baru ini,
Tambah warga lagi ,sambil bertanya,medya juga ,ikut bertanggung jawab,dan ikut peduli akan peran dan fungsi Datun,Pengacara Negara itu??
Ambil contoh : massyarakat ada korban longsor tanah,percis di pinggiran jalan Nasional di salah satu kbupaten
Longsor tanah pinggiran dan mengakibatkan waktu itu ,mengalami kerugian
Surat tanahnya ada,laporan kades,dan camatnya ada ke pihak pemkab
Lalu tindakan apa ,yg boleh dilakukan warga yv korban longsor itu?? Hal ini,bolehkah pihak Datun,pengacara negara(Kejaksaan.) sebagai kuasa korban??)
Lain lg di alami warga ini,Kebetulan ada seseorang jatuh di pasar umum,jlan raya,dan sedang jalan itu setengah rusak,lobang,kejadian nya pd malam hari,speda motornya,marak lampu,ada sim,ada STNK,
Lalu jatuh karena melanggar jalan lobang td,dan patah tangan sebelah,
Timbul upaya ,upaya apa yg dapat di lakukan korban atas peristiwa yang dialaminya?? Dan boleh kah Datun,pengacara negara,sebagai kuasa hukum korban??
Tdk sampai disitu kasus per kasus,selalu ada dirasakan,dialami masyarakat,seperti
Seseorang warga satu keluarga,ada tanahnya,dan tanahnya ,ada tdk ada surat SK,Camat bhkan Sertifiked,atas hak atas nama hak pemilil tanah,lalu di ambil oleh pihak pemerintah,untuk kpntingan umum,misalnya,atau untuk kepntingan pmbangunan proyek BUMN,
Seperti apa yang dapat,dilakukan oleh korban,terhadap haknya,dalam hak dan kewajiban pemerintah??
Harapan dari pertanyaan masyarakat ,dgn lewat medya,pihak kejaksaan agung RI,mohon mmberu pnjelasan hukum
Warga blum pernah menerima sebuah pncerahan atau sosialisasi peran dan fungsi DATUN,PENGACARA NEGARA,
Dan kmudian rakyat kecil,sering dibodohi,dan dlm kebodohan,pembodohan
Hal ini juga,perlu kah berbohong ,rakyat ini,sebagai objek hukum??
Hingga berita ini,dikirimkan ,medya bisa lngsung menelusuri kepihak kejaksaan setempat
Namun harapan masyarakat,msih yakin dan percaya,pasti terjawab,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar