Pemkab Deli Serdang Implementasikan Kebijakan KLA Sejak 10 Tahun Lalu
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemkab Deli Serdang Implementasikan Kebijakan KLA Sejak 10 Tahun Lalu

    Dimas ( Redaksi )
    18 Maret 2023, 3/18/2023 11:27:00 AM WIB Last Updated 2023-03-18T04:27:56Z

    DELI SERDANG_Harian-RI.com
    Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Deli Serdang membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Konvensi Hak Anak Bagi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Deli Serdang di Aula Cendana, Lantai II, Kantor Bupati Deli Serdang, Jumat (17/3/2023).
    Di acara yang dilaksanakan atas kerjasama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Deli Serdang, selama lima hari, mulai Jumat (17/3/2023) sampai Selasa (21/3/2023) itu, Sekda menyampaikan anak adalah aset bangsa. Kesiapan negara dalam memenuhi dan melindungi hak-hak anak merupakan investasi bagi keberlangsungan bangsa  maupun negara.
         
    Indonesia, sebut Sekda, telah berkomitmen untuk melakukan pemenuhan hak dan perlindungan anak dengan meratifikasi konvensi hak anak dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
       
     "Komitmen inilah yang selanjutnya diturunkan, salah satunya dengan kebijakan Kabupaten Deli Serdang sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA)," sebut Sekda.
        
    Bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, kebijakan KLA telah diimplementasikan sejak 10 tahun terakhir. Berbagai program dan kebijakan dalam pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak secara bertahap dan diselaraskan melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) telah menetapkan Kabupaten Deli Serdang sebagai Kabupaten Layak Anak dengan peringkat Madya, melalui berbagai program dan kebijakannya telah memenuhi hak-hak anak.
    Pemerintah, kata Sekda lagi, meyakini dan berupaya dalam setiap kebijakan yang diambil telah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi gugus anak.
          
    Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai lembaga yang dibentuk untuk menjalankan amanah sebagai pengendali berbagai program dan kebijakan bagi pemenuhan hak-hak anak memiliki peran sangat penting.
    Gugus Tugas KLA menjadi penggerak semua unsur perangkat daerah dan stakeholder dalam mengimplementasikan kebijakan Kabupaten Layak Anak.
         
    Sebelumnya, Ketua Panitia Pelaksana, Sugeng SSos menjelaskan, tujuan dilaksanakan diklat tersebut adalah untuk memberi pengetahuan tentang konvensi hak anak dan informasi tentang implementasi hak anak di Indonesia serta menciptakan lingkungan ramah anak dan menghargai partisipasi anak.
          
    Hadir di acara tersebut, Akademisi Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Dr Sandi M Zailani SSos MA, selaku narasumber; Kepala BKPSDM, Drs M Abduh Rizali Siregar; Kadis P3AP2KB, Dr Dra Miska Gewasari MM; perwakilan Bappedalitbang, dr Aulia; Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Deli Serdang, (Purn) AKBP H Sulaiman Hasibuan; serta para peserta diklat.( Rahmadi Saputra )
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemkab Deli Serdang Implementasikan Kebijakan KLA Sejak 10 Tahun Lalu

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer