Pemko Lhokseumawe lakukan peremajaan pohon
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pemko Lhokseumawe lakukan peremajaan pohon

    Dimas ( Redaksi )
    10 Maret 2023, 3/10/2023 07:14:00 PM WIB Last Updated 2023-03-10T12:14:46Z

    Antisipasi Cuaca Ekstrim, Pj Walikota : “ Pohon Pelindung Harus Diremajakan”. 



    Lhokseumawe_Harian-RI.com
    Pj walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd melalui Kepala Dinas Lingkungan Hidup secara tegas mengintrusikan untuk melaksanakan peremajaan Taman Kota dan pohon-pohon tua yang rawan tumbang di wilayah Kota Lhokseumawe. Terutama pohon-pohon yang berada di jalan lintas masyarakat umum (jalan Medan-Banda Aceh dan sekitarnya) yang rawan terhadap pengguna jalan umum. 
    “Pohon Pelindung di sepanjang jalan Kota Lhokseumawe harus diremajakan” ujar Pj Walikota dalam instruksinya  kepada Kepala DLHK Lhokseumawe. 
    Instruksi Pemko tersebut bukan tak beralasan. Hal ini seiring dengan peristiwa tumbangnya pohon tua besar di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Blang Panyang, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe pada akhir Januari lalu. Peristiwa tumbangnya pohon tua seperti ini kerap terjadi jika hujan dan angin kencang dikarenakan kondisi pohon yang tumbuh di sepanjang Jalan Medan - Banda Aceh, Blang Panyang, usianya sudah sangat tua dan belum pernah ada peremajaan.
    Instruksi ini dikonfirmasi benar oleh Kabid. Kebersihan dan sanitasi Ridwan Puteh S.Sos MSP, saat peremajaan pohon berlangsung.
    “Polsek Banda Sakti yang juga ikut mendampingi proses kegiatan peremajaan pohon di sepanjang jalan pase. Ini merupakan sinerji dan dukungan langsung dari pihak Polri dalam upaya menata keindahan kota Lhokseumawe” ungkapnya. 
    Selain melakukan peremajaan pohon, pemko Lhokseumawe juga akan melakukan sosialisasi terkait kebersihan kota. 
    “Dalam waktu dekat kita akan melaksanakan sosialisasi bersama muspika di masing-masing wilayah dalam kota Lhokseumawe di empat kecamatan terkait kesadaran masyarakat jangan membuang sampah sembarangan, serta waktu untuk buang sampah kota Lhokseumawe yakni dari pukul 20.00 Wib (malam) s/d pukul 07.00 Wib (pagi) dan kewajiban iuran retribusi sampah yang dinilai selama ini kurang di indahkan oleh pengelola/pengusaha baik pertokoan, Cafe, Restoran, Hotel dll” pungkasnya.
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pemko Lhokseumawe lakukan peremajaan pohon

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer