Kutacane_Harian-RI.com
Kekisruhan dalam pemberhentian anggota PPS kec Lawe Sigala gala mengundang tanya bagi elemen peduli pemilu tahun 2024
Pasalnya disinyalir bahwa tes wawancara yang dilakukan KPU Aceh Tenggara syarat dengan kecurangan terstruktur,masif sehingga merugikan seseorang dalam menentukan haknya khususnya Keikut sertakan dalam penyelenggaraan pemilu 2024
Selanjut diduga keras melanggar kode etik karena tidak cermat dalam melakukan tahapan perekrutan PPS di kecamatan Lawe Sigala
Dus lagi tidak mengisi keterwakilan perempuan dalam penyelenggaran pemilu 2024 biasanya pengisian penyelenggara berkisar 20 persen sampai dengan 38 persen
Penggiat peduli pemilu cerdas dan berkualitas mengharapkan agar DKPP dapat memberi sanksi kepada KPU Aceh Tenggara dan sekaligus membatalkan perekrutan PPK dan PPS yang dinilai cacat hukum pungkasnya kepada awak media 28/3/2023 di Kutacane
Peliput berita
Faisal lamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar