Pengaduan Pemberhentian PPS berisi tentang kesalahan prosudural, melanggar kode etik dan mengabaikan keterwakilan perempuan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Pengaduan Pemberhentian PPS berisi tentang kesalahan prosudural, melanggar kode etik dan mengabaikan keterwakilan perempuan

    Dimas ( Redaksi )
    28 Maret 2023, 3/28/2023 11:15:00 PM WIB Last Updated 2023-03-28T16:15:38Z
     
    Kutacane_Harian-RI.com
    Kekisruhan dalam pemberhentian anggota PPS kec Lawe Sigala gala mengundang tanya bagi elemen peduli pemilu tahun 2024

    Pasalnya disinyalir bahwa tes wawancara yang dilakukan KPU Aceh Tenggara syarat dengan kecurangan terstruktur,masif sehingga merugikan seseorang dalam menentukan haknya khususnya Keikut sertakan dalam penyelenggaraan pemilu 2024

    Selanjut diduga keras melanggar kode etik karena tidak cermat dalam melakukan tahapan perekrutan PPS di kecamatan Lawe Sigala 
    Dus lagi tidak mengisi keterwakilan perempuan dalam penyelenggaran pemilu 2024 biasanya pengisian penyelenggara berkisar 20 persen sampai dengan 38 persen 
    Penggiat peduli pemilu cerdas dan berkualitas mengharapkan agar DKPP dapat memberi sanksi kepada KPU Aceh Tenggara dan sekaligus membatalkan perekrutan PPK dan PPS yang dinilai cacat hukum pungkasnya kepada awak media 28/3/2023 di Kutacane 
    Peliput berita 
    Faisal lamin
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Pengaduan Pemberhentian PPS berisi tentang kesalahan prosudural, melanggar kode etik dan mengabaikan keterwakilan perempuan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer