Lubuk Pakam_Harian-RI.com
Bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Deli Serdang, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut melakukan Perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Senin (06/03).
Dilaksanakan di aula Dr. Saharjo Lapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut, perekaman e-KTP ini dihadiri oleh Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dan Pemanfaatan Data (Dukcapil) Erwin Sumbayak S.T.
Dalam proses perekaman e-KTP warga binaan wajib memenuhi syarat-syarat serta yang ingin melakukan pembaruan data mengingat KTP bagi warga binaan sangat penting dan dibutuhkan sebagai salah satu data administrasi warga binaan selama menjalani masa hukuman di Lapas Lubuk Pakam.
Kalapas Lubuk Pakam Alanta Imanuel Ketaren mengatakan perekaman e-KTP ini dilakukan untuk menunjang kegiatan di Lapas Lubuk Pakam Kanwil Kemenkumham Sumut maka dilakukan kerja sama antara Lapas Lubuk Pakam dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Deli Serdang. “Perekaman e-KTP ini dilakukan bagi warga binaan yang belum memiliki e-KTP”ujar Kalapas.
Alanta Ketaren juga mengatakan bahwa per hari ini jumlah warga binaannya saat ini mencapai 1504 orang. Dari jumlah tersebut, yang belum melakukan perekaman e-KTP sebanyak 130 warga binaan.
“Kami Perlu Melakukan Pengecekan Secara Mendetail Berdasarkan Nama, Tanggal Lahir, Yang Kemudian Dicocokkan Dengan Foto Apabila Pernah Melakukan Perekaman Jika Belum Atau Tidak Ditemukan Dalam Sistem Akan Dilakukan Perekaman,” Urai Alanta Imanuel Ketaren.
Kasi Binadik dan Giatja Edward P Situmorang menambahkan e-KTP berguna sebagai identitas kependudukan bagi warga binaan dalam pengurusan di segala lini. Sebagai contohnya pada pengurusan BPJS memerlukan e-KTP dalam proses pendaftaran, terlebih sebentar lagi akan diadakan Pilkada dan Pemilihan Umum serentak untuk memenuhi hak politik bagi warga binaan.( Rahmadi Saputra )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar