Serdang bedagai_Harian-RI.com
Masyarakat Desa, banyak khawatir
Pro dan kontra tumpuan Negara adalah Desa sejahtera, adil dan makmur
Ada beberapa pilar keadilan, yg hrus diwujudkan rakyat
Jika sudah diterapkn kembar kembar dari undang undang itu, di laksanakan oleh pemerintahan, penyelenggara negara, katakan lah Bupati, selaku pemerintah tingkat 2,pasti rakyat tdk kuatir, tdk gelisah melihat perekonomian, kesejahteraan dan keadilan, kemakmuran masyarakat desa
Misalkn dlm undang undang desa, keterbukaan informasi publik, peranan masyarakat dan medya, pers, undang undang hak Azasi manusia, dan undang undang dasar 1945,undang undang itu berkembaran untuk kpntingan masyarakat luas, publik, cukup banyak pilar pilar keadilan dan berkeadilan
Namun sebahagian oknum nya, ada merasa menghianati dlm negara, yg saat ini genjarnya ksus pajak, dan pembunuhan tingkat tinggi, dan Narkoba
Sedikit terbengkalai penegakkan hukum nya, atas kurang bersemangat atas sumpah yg pernah diucapkn nya, ketika menerima pkerjaan dan jbatan, sumpah
Misal ASN inspekforadnya, cukup banyak pertanyaan rakyat, apa peran dan fungsinya, tdk pernah menampakkan diri kinerjanya, lebih menampakkan petugas Satpol PP ditengah masyarakat luas
Jelas saling berkaitan petunjuk, perintah undang undang peran masyarakat, keterbukaan informasi publik, dan perintah UUD 1945,dan Hak Azasi Manusia
Disinj herannya, publik melihat, dan merasakan perjalanan sulitnya menggapai keadilan yg berkeadilan, tdk percuma slogannya, Tut ,dstnya
Ungkap salah satu anggota lembaga Budaya Batak, Samosir(Labasari) baru baru ini, 24/3/23 pd awak medya
Semua perintah undang undang itu, mengawasi tingkah laku, perbuatan setiap manusia, sebagai fungsi dan definisi hukum, agar tdk melakukan pelanggaran hukum, dan perbuatan melawan hukum
Kenapa begitu timbul pertanyaan??
Lihat disekitar mu, sekeliling mu,
Begitu sulit dan pahit nya rakyat awam hukum., dan rakyat jelata ini, untuk mengetahui informasi pun didapat hrus dipersulit, kebutuhan dan peruntukannya, kepada rakyat
Perintah undang undang Desa pun sangat sulit diperoleh dan keterbukaan informasi publik, baik sesama kpntingan medya, pers, sangat sulit, hrus menimbulkan perlawanan hukum,
Yg parahnya, lg ada putusan pengadilan yg diduga kputusan yg melanggar hukum,
Sedih dan parah kan??
Akar permasalahan yg sesungguhnya, adalah sederhana, yakni keterbukaan informasi dan peran, fungsinya, yg di ikuti oleh medya objektif, subjektif
,andai kata murni terlaksana keterbukaan tulisan, bkn lisan, permasalahan, tdk bermunculan, tdk ingin tahu, tdk mencari tahu keterbukaan informasi publik
Berbagai masalah dihadapkan kepada masyarakat awam pelosok, desa, pdhal di desa lah tumpuan, mata publik
Maju mundurnya, perkambangan arus atas ke bawah,
Berwarna warni, seluk beluk masalah sosial, ekonomi dan hukum
Masyarakat cukup polosnya,
Kecerdasan publik untuk dapat menampung aspirasi, apa yg terjadi ditengah tengah masyarakat desa pelosok
Kekembaran undang undang dimaksud, saling berkaitan, rakyat butuh berhak memperoleh informasi, kecintaan publik kepada penguasa, dan masyarakat,
Tulisan ini bukan merupakan menggurui, tapi perlu kita sadari, dan insaf, makna undang undang dasar 1945, di undangkan sejak dahulu, puluhan tahun,
Dan masyarakat ingin sejahtera ekonominya, layak hidup, pndidikan dan bkerja, sehat
Hal yg sama dlm undang undang hak azasi manusia
Mudah mudahan tulisan ini, bermanfaaf bagi masyarakat awam,
Dipelosok, didesa
Kita bukan orang politikus, dan harapan rakyat juga mengharapkn tugas dsri inspektorad dan pengawas pengawasan ASN, baik pemerintah di desa, desa adalah tumpuan masyarakat bagaimana, rakyat desa semakin maju, cerdas dan jauh dari kemiskinan informasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar