Lhokseumawe_Harian-RI.com - 1/3, lima belas petani keramba di Waduk Reservoir Pusong menggugat Pj Walikota Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Gugatan tersebut dilayangkang terkait dengan pencemarana yang terjadi di Waduk Pusong yang merugikan mereka.
Padahal, Pemko Lhokseumawe telah membentuk UPTD Waduk untuk mengelola Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL), namun sampai saat ini IPAL tersebut tidak difungsikan oleh Pemko Lhokseumawe, malah dibangun saluran pembuangan langsung kedalam waduk, sehingga sampah dan berbagai macam limbah langsung masuk mencemari waduk.
“Waduk ini tempat kami mencari nafkah, keberadaan waduk ini pun dari awal dibangun memang harus diperhatikan kebersihan lingkungannya dan menurut dokumen AMDAL Waduk tanggung jawab pengelolaan lingkungan Waduk itu Pemko Lhokseumawe, makanya di bentuk UPTD Waduk Pusong itu untuk mengelola IPAL agar limbah dan sampah tidak langsung masuk mencemari waduk, namun yang terjadi sekarang malah dibangun saluran pembuangan yang langsung kedalam Waduk," Kata Herizal salah satu penggugat.
Lima belas penggugat juga mengajukan ganti rugi kepada Pj Walikota Lhokseumawe dan meminta pengadilan untuk meletakkan sita terhadap gaji Pj Walikota Lhokseumawe jika abai dalam memfungsikan UPTD Waduk untuk menyaring limbah agar tidak mencemari Waduk. Selain lima belas orang penggugat juga menyertakan lima ratus orang warga lain yang terkena dampak dari pencemaran wadukm tersebut.
Safaruddin sebagai salah satu kuasa Penggugat menyampaikan nilai ganti rugi yang diajukan sebesar seratus juta perorang, jika di kalkulasikan maka Pj Walikota harus membayar lima puluh satu milyar lima ratus juta rupiah jika dikabulkan oleh Pengadilan nanti.
“Penggugat lima belas orang ini hanya mewakili saja, ada lima ratus orang lagi dibelakng mereka, makanya dalam permintaan ganti kerugian kami meminta agar satu orang sejumlah 100 juta, jadi jika ditolal jumlah penggugat dan 500 orang maka nilainya mencapai 51.5 Milyar yang haris diganti rugi oleh Pemerintah Kota Lhokseumawe jika dikabulkan oleh Pengadilan," Kata Safar.
*Permintaan Penggugat dikutip dari Surat gugatan dalam register perkara nomor PN LSM-01032023JB5 secara e court tanggal 1 Maret 2023*
1. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL adalah Perbuatan melawan hukum.
2. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL paling lambat satu bulan setelah putusan dalam perkara ini.
3. Meletakkan sita atas gaji Tergugat sebagai jaminan agar Tergugat menjalankan Putusan Pengadilan.
4. Menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi kepada Para Penggugat dan 500 orang warga sekitar Waduk Reservoir Pusong sebesar Rp. 100.000.000/ orang (Rp. 51.500.000.000,- total keseluruhan) atas dampak dari kelalaian Tergugat yang alpa dalam memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL pada Waduk Reservoir Pusong sejak belasan tahun lalu.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar