Kutacane_Harian-RI.com
sesuai dengan laporan Japar ke awak media bahwa sungguh sangat kecewa atas tindakan oknum KIP Aceh Tenggara bahwa pemberhentian anggota PPS an TH desa sebungke kec Lawe Sigala gala diluar prosudur yang berlaku
Konfirmasi awak media dengan PPK kec Lawe Sigala melalui wa bahwa dia sama sekali tidak tahu tentang itu karena SK PPS diterbitkan oleh KIP Aceh Tenggara padahal pelantikan dilakukan oleh Ketua PPK kec Lawe Sigala gala (ES)
Dalam lain hal pengulu sebungke mengatakan kepada awak media bahwa kesepakatan pertama dengan TH bahwa dia tak perlu ikut wawancara calon PPS karena sudah memposisikan TH ke anggota sekretariat dan membuat skenario agar TH tidak ikut wawancara namun yang disayangkan kenapa TH ikut terlantik dan mengikuti bimtek PPS setelah itu digantikan dengan orang lain
Salah satu tokoh masyarakat menanggapi hal dimaksud seandainya ada kesalahan teknis seyogianya dibiarkan dulu TH bekerja selama enam bulan sesudah itu baru bisa digantikan dengan yang lain
Ketua JPKP Aceh Tenggara mengatakan kepada awak media akan menelusuri kasus ini sesuai dengan aturan yang ada apakah tindakan PPK kec Lawe Sigala ini dibenarkan oleh UU Pemilu
Penulis
Faisal lamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar