Aceh Utara_Harian-RI.com
PT Pema Global Energi (PGE) bisa digugat jika mengabaikan kepentingan rakyat pada Pemasangan portal jalan di cluster IV Matang kuli.
Portal jalan telah mengganggu dan menghambat kepentingan masyarakat Kecamatan Paya Bakong dan Kecamatan Pirak Timur, dimana telah terjadi penutupan jalan sehingga masyarakat tidak dapat akses alat berat dan truk angkutan hasil bumi mereka, sehingga masyarakat bisa merugi," ucap T. Hasansyah sebagai pemerhati lingkungan dan Praktisi Hukum.
" Fenomena ini perlu kajian dan Perhatian khusus oleh Kementrian BUMN, agar masyarakat ekonominya bisa tumbuh tanpa harus terjadi kegaduhan," ucapnya.
Ia juga menambahkan, Sehingga PT. PGE tidak abai terhadap Undang Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi, pasal 51 berbunyi antara lain Ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak, keamanan, keselamatan, kepastian Hukum serta berwawasan lingkungan.a
Dalam seminggu terakhir masyarakat mengeluh adanya pungli di portal yang dipasang perusahaan daerah tersebut, ini menjadi langkah mundur Perusahaan dalam bermitra dengan Rakyat," cetusnya.
T. Hasansyah juga menilai sangat ironis dimana Presiden RI sedang giat giatnya mengempanyakan dan menjaga Inplasi daerah, namun disisi lain terdapat Perusahaan melakukan hal yang dapat menurunkan harga produk masyarakat dan melambannya pembangunan insprastruktur Masyarakat akibat tidak bisa melintas truk pengangkut alat berat," pungkasnya.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar