Sumut_Harian-RI.com
Pembodohan dan kebodohan atas masyarakat masih berjalan,sepanjang tdk terungkap dan tidak bermasalah,disalahkan
Kenapa,muncul pertanyaan ini,batas,perbatasan san sempadan??
Akhir akhir ini,muncul konsep ,ide baru dari bapak ASUH,alias atasannya
Dahulu tdk pernah kita lihat seperti itu konsep surat,namun di zaman akhir akhir ini,seiring dgn dinamika hukum,dinamika cerdas berpikir untuk kpntingan sesaat,peristiwa ini.merugikan pihak pihak ,alasan tidak sesuai fakta dilapangan dgn bukti surat,
Heran lah dan patut dipertanyakan,namun kita tdk tahu siapa memulai ini,yg pasti memulai dari penguasa,
Sorotan ini,sangat pnting di cermati dan diangkat kepermukaan untuk pembelajaran,agar sedikit tadi pembodohan dan kebodohan itu,sedikit di cerdaskn ,SDMnya
Maaf,dulu penulis,ada menyatakan dan sayang copy nya tdk lengkap,krn waktu mendadak
Pertanyaan hampir sama dialami masyarakat
Pasalnya,begini,ada seseorang keluarga butuh surat akta catatab sipil,tapi syarat disana hrus diwajibkn surat akta lahir bidan desa,wajib
Mau tdk mau,krn suatu kbutuhan pnting,ya hrus diupayakan,harus ada akta lahir sewaktu anak anak kita,pdhal kita sdh menikah dan banyak keturunan,
Karena suatu aturan,maaf dari dinas dukcapil ,hrus kita hubungi bidan setempat,untuk.mengeluarkan akta lahir kita,
Bayangkan,hrus kita bidan desa dlm.formulirnya,dan umur bidan 30 tahun,sedang yg dicatat tgl lahir,berat badan di catat disana nama orang tua bp,dan ibu
Sedabg nama yg dicantumkan tadi sudah umuran.40 tahun contoh masalah
Herankan yg membuat surat umur 40 thn yg menerima surat 50 tahunan,dari.mana dia dapat catat keteranfan itu????
Kembali ke pokok soalan kata dlm surat tanah,kata BATAS
Dan PERBATASAN
Serta SEMPADAN
Ujar sahabat Mntan LSM mencermati ksus ksus surat disalah satu perbincangan di warung kopi,yg bermanfaat dan mau belajar
Dlm sertifiked disana tdk di perankan disana nama saksi sempadan,cukup dgn.batas TANAH NEGARA
Timbul pertanyaan,kenapa tdk timbul pertanyaan,disana saksi perbatasan sudah SK camat atau SK desa,tp masih ngotot pihak BPN menyebutkn.sempadan Tanah Negara,ini pengakuan.orang awam dan pelosok
Kemudian terakhir akhir ini,ada surat tanah sahabat kita,di buatkan parit kecil,misal semacam garis,dlm surat batas itu.PARIT
,sehingga saksi perbatasan tidak butuh lagi.membubuhi cap tanda tangan
Pdhal kolom surat di konsep surat : sebelah utara berbataskan.:Si A,sepanjang 30 meter
Tapi dirobah lg menjadi Sebelah.utara berbataskan parit,ingat parit itu merupakan garis ,atau pilar,batas,dan batas tadi juga tdk.butuh tanda tanda tangan
Melihat situasi ,permasalah,kedua pihak maupun orang ketika muncul ksus di permukaan pengadilan ikut dilibatkn saksi perbatasan tadi,menurut surat,Parit
Hal hal seperti inilah dusta dan bohong besar dlm.memanufuler makna dan konsep surat yg mendatangkan kerugian kelak,
Kami sering melawan hal sedemikian dlm penerbitan sertifiked tanpa mengundang saksi batad,perbatasan,dlm setelah terbit disana terlihat saksi batas ,Utara,timur,dan barat,selatan Tanah Negara
Timbul pertanyaan orang awam,apa surat camat,notaris,atau SK desa,bukan hak milik saksi???atau bukan haknya???
Biar kami menulis,anda lah.menjawabnya,namun secara person,kami bantah dan ditolak
Suatu pmbodohan murni,mentang mentang penguasa,buat saksi dipanggil saksi,namun dlm surat tdk berperan adanya
Kami anggap pemslsuan surat dan data
Akhir nya mmbuat kesimpulan sekalipun.kesimpulan keliru,namun rakyat sudah.banyak korban akibat metode penguasa,atasan ,formulir yg salah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar