Begitulah baru baru ini, br ringo penduduk lingkungan bukit timah, tetap sabar dan tekun, menghadapi masalah yg ber aneka kekuasaan mereka mereka kekuasan ekonomi bhkan alat penegak hukum
Namun Tuhan tetap tdk tidur dan melihat yg tertindas yg di tindasan kbodohan, kemiskinan bhkan ilmu pengetahuan
Tuhan tetap mendampingi lewat rohul kudusnya
Untuk memperjuangkn layak hidup, terangkat sedikit harkat dan martabatnya dlm ekonominya, dan sebagai menambah mata pencaharian keluarga nya yg sdh. Merantau dari sumut, kbupaten dairi, sidikalang
Yg menikah dgn. Suaminya bermarga simbolon
Tanah seluas 6 hectar dikuasai sejak thn 2017,dan sulitnya menanam kelapa sawit dlm rawa rawa ketika itu
Ujar br ringo ringo di kediaman nya di bukit timah baru baru ini, 17/3/20230
Beserta suaminya
Menuturkan kisah sedihnya untuk. Menggapai mimpi menjadi kenyataan subgguhan, sejatinya
Yg dituduh lah mencuri sawit yg ditanami, yg bawa petugas lah TNI dan oknum polri, seolah menakut nakuti
Peristiwa peristiwa tanggal hari tdk percis kejadian
Bahkan pertengkar mulutoun dilapangan, gara gara pihaknya terdapat melakukan pncurian buah segar sawit, ketika bermarga sinaga menjadi mengaku mandur di usaha majikannya, dgn alas hak surat HGU, dari dari HPH,
Pdhal masyarakat dan saksi sepadan nya, turut menyaksikan penanaman kelapa sawit itu, tambah masyarakat
Namyn tidak tinggal diam dari keluarga juga, 6g setia mendampingi borunya tadi br ringo ringo, tetap menhkuti prkmbangannya, memang Tuhan menyentuh hati dan pikiran mereka mereka
Surat sudah. Kita layangkn kepada publik, Camat, Kepala desa, Bupati dan BPN, bhskan kejari, polres dan Polda Riau. Komnas ham, lpsk dan ketua satgas mafia tanah, ujar keluarganya, sambil menunjukkan copy dan resu surat suratnya, pd awak medya
Rt sdh dilih berganti, nah disana publik menilai dlm surat sempadan nya, ada terselip batas parit, artinya, ssksi batas, sempadan tdk menyebutkn tanda tangan, heran kan, dan menjadi bahan pikiran, mengubah konsep biasa dari pihak pemerintah desa, tambahnya pd medya
Apa kah tanpa surat akta nikah dlm catatan sipil itu, anak itu bkn anak suami istri???
Atau gara gara surat nikah gereja, tdk ada lalu anak itu bkn anak dari pasangan suami istri???
Gara gara surat garap atau asal usul tanah nya, tanpa hak garap, itu tanamannya, bkn tanaman pemilik sawit?????
Kemudian pertanyaan besar, apakah hrus ada surat hak garap dari pemerintah desa,??
Atau mmbuat asal usul membuat peninggalan warisan orangtua, modus, biar boleh mengolah tanah Negara, negara tdk ada kberatan, kita akui tanah itu bkn hak ulayat orang sumut bkn hak ulayat sumut
Kita berpedoman dari UU D 1945
Dan Hak azasi manusia, dan lain lain, tambah sumber menyebutkn
Untuk. Itu, kami dari keluarga meminta kpada publik :
Agar, dan barang siapa merasa dirugikan hak haknya, atas perawatan dan mengolah menduduki, merawat tanaman sawit kami, silakan mengajukan kberatan secara tertulis dan alasannta, apa alasan dlm sanggahan, kberatan, dgn diatas ber meterai serta di tanda tangani, silakan,
Kami keluarga Horas situmorang, sebagai kuasanya, siap akan menunggu dlm waktu dkat
Baik batas batasnya, dari seluas 6 hectar
Dgn isinya kelapa sawit
,silakan. Mengajukan : Desa paya pasir kecamatan syahbandar, teb tinggi, serdang bedagai
Komplex perumahan villa, jln Tenetr nomor 2
Atau jln purwosari, gang purnama RT 94,Rw 02 kel siak hulu, kbupaten kmpar, Riau, Pkn baru (Dekat gereja)
Demikian pernyataan Tiopan Ringo ringo, di simpang bukit timah, alias mama boy
Untuk menjawab segala permasakahan dan riak riak yg muncul, publik, menunggunya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar