Batu Bara_Harian-Ri.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batu Bara menggelar sidang Paripurna bahas dua agenda,yakni ranperda tentang pajak Daerah dan retribusi daerah serta ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan perizinan berusaha berbasis resiko,selasa 21/3/2023.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Batu Bara diwakilkan oleh Asisten 1 Rusian Heri menyampaikan nota 2 Ranperda ,yang pertama :
Peraturan daerah tentang pajak Daerah dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang nomor 1 tahun 2022 berlaku, hal hal ini berarti bahwa pada bulan Januari tahun 2024 peraturan daerah tentang pajak Daerah dan retribusi daerah sudah di undangkan sebagai dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah .
Kedua:
Ranperda tentang penyelenggaraan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu perlu untuk disusun guna menindaklanjuti undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang saat ini sudah di ganti dengan peraturan-peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 2 tahu 2022 tentang cipta kerja, undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal dan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko , sehingga beberapa ketentuan dalam peraturan daerah kabupaten Batu Bara nomor 9 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal dan standart pelayanan perizinan terpadu satu pintu sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan peraturan perundang undangan dan kebutuhan .
Turut Hadir dalam ruang rapat tersebut Wakil Ketua DPRD ,Bupati Kab. Batu Bara yang diwakilkan oleh Asisten 1, Sekretaris DPRD Dan Seluruh Anggota DPRD Kab. Batu Bara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar