Gayo Lues_Harian-RI.com
Sat Reskrim Polres Gayo Lues menggelar kegiatan Sosialisasi Tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum ( PPTP-PU) kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan.
Dalam kegiatan Sosialisasi tersebut, dihadiri oleh Sebelas (11) Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan bertempat di Kantor Panwascam Kecamatan Kutapanjang, Senin (06/03/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu. Muhammad Abidin menjelaskan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, kepada para peserta yang ikut pada acara ini, tujuan dari acara Sosialisasi Tentang Penanganan Perkara Tindak Pemilihan Umum ini adalah, memberikan pemahaman hukum kepada seluruh peserta agar terhindar atau meminimalisir Pelanggaran - pelanggaran Pemilu kedapannya.
"Saya sangat mengharapkan dan kerja samanya kepada Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, supaya nantinya tidak ada Pelanggaran Pemilu di Tahun 2024 mendatang, dan sekali lagi kami berharap, Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu jangan dilanggar, bekerjalah sesuai aturan yang berlaku sehingga nantinya para PPPK tidak tersandung hukum," Pungkas Iptu. Muhammad Abidin mengahiri.
Kegiatan Sosialisasi Penanganan Perkara Tindak Pidana Pemilihan Umum tersebut selain Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Muhammad Abidin, juga dihadiri oleh Kaurbinops Sat Reskrim Polres Gayo Lues, Aiptu. Sopyan Toni, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Ali Nurdin S.Kom, Panwaslu Kecamatan beserta anggota perwakilan Panitia Pengawas Pemilihan dari Sebelas Kecamatan SE Kabupaten Gayo Lues, sehingga acara tersebut berjalan dengan aman dan lancar. (Johari Argum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar