Masyarakat awam, rakyat jelata, selalu menjadi incaran undang undang, untuk menjerat hukum, orang lemah, miskin, yang menelan pahit dan pendukungnya tidak begitu tampil, jarang di benarkan, selalu dipihak yg salah
Dipihak yg salah, si orang miskin, lemah dan sekalipun jujurnya, sudah jujur
Namun di akhir zaman ini, semakin mmberanikan diri, satu orang pun menyatakan yang benar, tidak takut,
Jangan takut menyatakan yg benar, walaupun satu orang,
Kenapa timbul pertanyaan diatas??
Fakta dan sketsa publik, di tengah tengah penderitaan rakyat, masyarakat luas, penguasa di lindungi dan di ikat oleh undang undang yg syah, atas jbatan dan pkerjaannya, sekalipun. Dibalik jbatan dan pkerjaannya, sering terselip kecurangan, memanifulatif arti dan waktu dan keadaan, yg dapat merugikan sepihak,
Baju dinas yg nyata, namun surat tanpa menunjukkan surat identitas misalnya, dlm rangka apa, kehadirannya ,
KUHP, yg dilanggar siterlapor, penyidik memainkan kebolehannya, kewenangan yg salah dlm KUHAP serta Per Kapnya, yg tdk bisa dilanggar
Polri adalah alat penegak hukum pertama,
Sebagai dasar penuntutan oleh penuntut umum di muka persidangan, dan memeriksa, memutuskan, untuk mendapatkan ketetapan dan kepastian hukum bagi kedua pihak
Penonton, masyarakat, tinggal mengikuti, namun di publik msih menyimpan, prihatinnya, setelah mengikuti proses proses persidangan, termasuk kesaksian dan saksi palsu, sumpah palsu, apalg barang bukti, dan alat bukti lainnya
Misalnya lagi ksus yang diduga kuat dilanggarnya, penipuan dan penggelapan ini mirip, namun bntuk hukum dan hukuman cukup berbeda,
Demikian pula masalah tanah, surat, tanaman dan tanah, ini erat kaitannya perisitiwa, pemalsuan surat, surat palsu, beda dgn menyerobotan lahan tanpa izin tertulis, dari yg berhak, menduduki, mengolah dan menanami, dlm psal 385
Dan psal 263,serta pasal 406 pengrusakan tanaman, ini sering di alami masyarakat awam
Mekanisme, dan sistim.ini,perlu di awasi, di kawal dari pikiran penguasa dgn bandingan pikiran hukum
Ini merupakan keluhan masyarakat awam, dari hasil hasil temuan dilapangan dan mnjadi fakta, daftar barang bukti, daftar saksi, dan hsil berita sidang, hal seperti ini menjadi edukasi buat masyarakat, secara sedehana, dan pndewasaan pemikiran
Petugas melaksanakan syah dlm melaksanakn tugasnya
Dari uraian diatas, boleh kita buat kesimpulan sementara dan msih banyak lg belajar, apalagi kita bkn memiliki sarjana hukum dan ilmuan, ini merupakan pendidikan non formal, dan menjadi masalah sederhana menjadi permasalah besar, krn timbul ketidak adilan dan pnzoliman, timbul masalah diatas masalah, yg tdk netral, sebagai pelayanan publik
Informasi selalu kurang puas, mmbuka krans kbenaran dlm suatu sengketa hukum
Perlu di dalami ,sekalipun seluk beluk warna warni, dan mekanisme, sistim penguasa dgn pelanggan, antara guru dgn siswa, selalu vakum, kekosongan hukum hak personbya, lupa melawan, hanya menunggu waktu, dan giliran tiba pd seseorang masyarakat awam
Komentar komentar, berbincang bincang dgn teman kita tengah mencari nafkah dlm seharian, seperti bp situmorang, siringo ringo dan bp sihombing di kmpar, Riau, purnasari, siak hulu, mengakhiri sekupas hukum, kulitnya 18/3/2023
Tidak ada komentar:
Posting Komentar