Publik : masyarakat bukan atasan
Dan ingat sumpah jabatan
Mudah mudahan salah
Tapsel_Harian-RI.com - Jika diamati masyarakat dan publik, atas kinerja ASN inspektorad jujur sangat kecewa
Dengan dalil apa hubungan rakyat publik dengan ASN, inspektorad?? timbul pertanyaan mereka
Rakyat , publik bukan sebagai atasan tanpa sadar atau tidak sadar, gerak repfleks, seperti itu dan itu lah suatu keangkuhan dan kesombongan yang sudah dekat kejatuhan, ujar sumber ber bincang bincang masyarakat awam, disuatu pelosok kabupaten
Baru baru ini 5/3/2023.
Kita ini bukan orang politik dan bukan pula orang hukum
Tanpa sadar pajak itu dari masyarakat dan selaku warga negara RI di NKRI ini tambahnya pula,
Misal pekerjaan Bupati selalu nampak, pekerjaan Kapolres selalu nampak, namun pekerjaan tugas piked tidak nampak, kepada umum, publik, masyarakat tidak nampak.
Lantas pekerjaan Bupati yang selalu sorotan tapi pekerjaan Inspektorad kurang di kenal orang awam, masyarakat,
Apa tugas inspektorad sesuai undang undang???
Selalu aneh aneh dirasakan masyarakat sedang nomor telponnya pun di minta tidak boleh, pelit, kikir, Contoh sederhana
Kemudian masyarakat termsuk penguasa di desa dan dikumpulkan disana dan disana ada muncul inspektorad,
Sedang dalam rapat pertemuan rapat musrembang Desa.
Aneh kan, apa tahu masyarakat kehadirannya disana?? Jawabnya tidak
Kemudian lagi muncul lagi segala pemerintah Desa, di panggil ke kantor camat, entah apa masalah masyarakat juga tidak tahu, hasilnya tidak tahu
Hanya berjalan surat perjalanan dinas,
Hebat kan??
Apa kesalahan Kepala desa??
Menurut penuturan bebarapa oknum kades mengeluh tadi kami di periksa oleh inspektorad tandasnya, oknum kades
Pernah kah undang undang itu di sosialisasikan pemerintah terkait tugas peran dan fungsi inspektorad????
Pernah kinerja inspektorad diketahui rakyat???
Disini letaknya timbul pertanyaan publik masyarakat tentang kinerja inspedtorad, kerja ramai ramai, bukan personnya untuk memeriksa katakan urusan objektif dan subjektif matrial
Artinya segala bentuk urusan mereka yang mendahului dan sifatnya tersdlip kebodohan dan pembodohan
Manis dan indah dilihat mata, namun kuping menggelitik
Tambah sumber lagi
Dan pernah kah pihak inspektorad melakukan ke publik, masyarakat ,bahwa ada disana hibah? Antara warga dengan pemerintah??
Dan pernah kah oknum kades diberitahukan ada suatu bentuk penyelewenangan??
Pernah kah??
Ber fungsi kah disaba media? Baik info bawah maupun info atas??
Atau heran nya, asa kasus korupsi di tingkat desa, lalu pihak kepolisian langsung menangani,
Maksud perkataan ini justru kekosongan informasi itu heran publik dan masyarakat
Setingkat itu kegiatan pengawasan perencanaan pembangunan pada perengkat daerah, untuk diketahui??
Bagaimana tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah??
Menurut kebiasaan buruk penguasa hukum kejaksaan dan polri menangani nampak dari pernyataan fakta, tidak berfungsinya tidak berperan nya inspektorad mengawasi bawahannya dalam segala transaksi keuangan negara,
Dalam segala aktifitas pembangunan dapat diketahui dan dikenali
Proyek pembangunan rekanan nya menghindar melarikan diri, disebabkan FEE nya besar dan didahulukan baru kerja
Dan harus mampu mengoreksi berbagai penyimpangan ini suatu penghambat suatu pembangunan
(mudah mudahan salah rakyat publik)
Padahal Bp Presiden selalu menyebutkan pola pola lama itu, hapuskan jangan asal bapak senang dan reformasi moral dan Birokrasi
Dengan lewat informasi keterbukaan informasi publik(KIP)satu satunya mencegah kejahatan dan penghianatan pada negara tanpa melaksanakan sumpah jabatan.
Hal ini jika terlaksana bisa tetdeksi
Mengikuti kulit gugatan penggugat Selaku mewakili masyarakat luas yang dilakukan Oleh PKN RI baru baru Bp P Sihotang,SH,MH, cukup rapi nya kebohongan itu terbungkus oleh pemerintah, capek, lelah namun menambah persekokolan ,berjamah dalam penegakan hukum itu.
Aparstur sipil Negara(ASN) disebukan
Lalu kapan lagi langkah kemajuan Negara atas moral dan sikap akhlak dalam pengelolaan uang negara??
Apakah inspektorad itu bukan selaku penyidik pegawai Negeri sipil(PPNS)
Ujar mantan LSM setengah mengikuti perbincangan dalam warung kopi
Ini sederhana, namun cukup penting di ikuti
Memang selama ini media ini sudah mengangkag judul ,terkait inspektorad
Ini kan sumber hukum,bwalaupun tidak harus di ikuti sumber dari kepolisian dan dosen dan inspektorad kejaksaan, pokoknya mandul lah inspektorad kinerja tidak nampak dirasakan masyarakatdan publik, tetap ditutupi keterbukaan informasi itu kepada khalayak ramai, rakyat butuh informasi terutama pihak media
Mereka lah mendahului pekerjaan mempersulit rekayasa,
Jelas dalam undang undang berdasarkan Keppres nomor:74/2001 tentang tata cara pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
Mana kinerja mu inspektorad di mata rakyat?????
[ Horas Situmorang ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar