Bireuen_Harian-RI.com
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen berhasil melakukan pengembangan terhadap 1 (satu) orang tersangka yang di duga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor berinisial AS (34) pekerjaan Wiraswasta, asal Desa Keude Dua Kecamatan Juli Bireuen. Pelaku dibekuk di kawasan Desa Geulanggang Kec, Kota Juang Kab. Bireuen. Selasa (7/3/2023) Pukul 01.00 Wib.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bireuen guna untuk menindak lanjuti,” Ujar Kasat reskrim.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, Pada hari Senin tanggal 07 Maret 2023 sekira pukul 01.00 wib, diduga pelaku Curanmor dibekuk oleh Team Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen di Desa Geulanggang Kec. Kota Juang Kab. Bireuen.
Dipimpin oleh Kanit Opsnal Satuan Reskrim Polres Bireuen telah melakukan pengembangan berdasarkan LP Nomor : LP. B /13 / I / 2023 / SPKT / RES BIREUEN /
POLDA ACEH, kepada tersangka diduga melakukan pencurian sepeda motor dan hasil dari interogasi dari tersangka bahwa motor yang telah di curi berada di Desa Cet Iboh Kec. Jeumpa Kab. Bireuen. yang sebelumnya di amankan oleh masyarakat desa tersebut pada saat tersangka melakukan pencurian pisang.
Selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi tersebut untuk mengamankan sepeda motor tersebut, Barang yang Diamankan 1 (satu) unit sepeda motor honda supra NF 125 SD tahun 2006 warna hitam dengan nopol BL 4650 ZF, noka : MH1JB51116K709496, nosin : JB51E-1709929.
Atas perbuatan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana,akan dijerat dgn hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar