Gayo Lues_Harian-RI.com
Dalam kurun waktu Januari hingga Maret Tahun 2023, Polres Gayo Lues telah menangkap 5 Pelaku. Selain itu mengamankan 1 dari 4 pelaku yang merupakan seorang Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penangkapan terhadap ke 5 palaku tersebut adalah pelaku judi (Jarimah Maisir) yang ditangkap oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues didesa Agusen Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues.
Dalam keterangannya, Kapolres Gayo Lues, AKBP. Efrianza SIK melalui Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, Iptu. M. Abidinsyah SH, Selasa (21/03/2023) Kemaren menerangkan, Kronologis kejadian kasus ini, pada Minggu Tanggal 05 - Maret - 2023, Personel Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues mendapatkan Informasi dari Masyarakat, didesa Agusen ada permainan Judi Kartu Remi/ Joker/ Leng ( Jarimah Maisir) yang dilakukan oleh 5 orang yang salah satunya adalah Pensiunan Aparatur Sipil Negara.
Adapun ke 5 Palaku Judi tersebut berinisial, SM, Umur 71 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren. KR, Umur 59 Tahun, Pekerjaan Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), Alamat Desa Agusen Kecamatan Blangkejeren. SM, Umur 48 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Palok Kecamatan Blangkejeren. SM, Umur 30 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren. Dan AC, Umur 39 Tahun, Pekerjaan Tani, Alamat Desa Palok Kecamatan Blangkejeren.
Dikatakan Iptu. M. Abidinsyah SH, pada saat penangkapan oleh Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Gayo Lues, turut mengamankan dari tangan Palaku/ Tersangka, barang bukti berupa Uang Tunai sebesar Rp. 1.280.000 ( Satu Juta Dua Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Kartu Remi/Joker/ Leng sebanyak 64 lembar warna hitam.
"Kini para pelaku di jerat dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014, Tentang hukum Jinayah, dengan ancaman cambuk paling banyak 12 Kali ataupun denda paling banyak 120 Gram emas murni atau penjara paling lama 12 Bulan," Pungkas Iptu. M. Abidinsyah SH mengahiri. (Johari Argum)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar