YARA Laporkan ke Dek Gam Anggota Komisi III DPR RI Persoalan lahan Eks HGU PT Laot Bangko
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    YARA Laporkan ke Dek Gam Anggota Komisi III DPR RI Persoalan lahan Eks HGU PT Laot Bangko

    Dimas ( Redaksi )
    8 Maret 2023, 3/08/2023 12:16:00 PM WIB Last Updated 2023-03-08T05:16:26Z

    Subulussalam_Harian-RI.com - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Subulussalam Ketua Edi Sahputra Bako melaporkan langsung tentang persoalan lahan eks HGU PT Laot Bangko kepada Anggota Komisi III DPR RI H. Nazaruddin Dek Gam dalam acara Sosialisasi empat pilar yang digelar di Hotel Hermes One Kota Subulusalam selasa 07 Maret 2023. 

    Kehadiran Bang Dek Gam selaku Komisi III DPR RI hari ini ke Kota Subulussalam sangat tepat untuk kita menyampaikan persoalan lahan eks HGU PT Laot Bangko, kita langsung menyerahkan berkas data sementara untuk bahan sebagai bukti laporan kita, adapun laporan kita untuk meminta Komisi III DPR RI dalam hal ini Dek Gam untuk menuntaskan persoalan dari Lahan Eks HGU PT Laot Bangko yang dikeluarkan enclave seluas 3.114.81 H, kita melihat sampai saat ini lahan tersebut tidak ada kejelasan padahal sudah tertuang jelas dalam Putusan Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nomor: 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 terkait perpanjangan HGU PT Laot Bangko. 

    Artinya hari ini kita menduga ada oknum mafia tanah yang telah menguasai lahan eks HGU PT Laot Bangko, bahkan kita menduga ada pihak perusahaan tertentu yang sudah menguasai dan menggarap lahan eks HGU tersebut yang diduga dijual belikan oleh oknum. 

    Untuk itu kita meminta pihak Komisi III DPR RI untuk bisa turun langsung menginvestigasi perihal ini kelokasi agar menyelesaikan dan mengembalikan lahan eks hgu PT Laot Bangko ke Masyarakat melalui program Tanah Objek Reforma Agraria sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan dan Meminta Penetapan surat keputusan Walikota Subulussalam perihal penerima Plasma agar dibuka kepublik apakah sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar atau belum agar hal ini menjadi jelas sehingga tidak ada permainan menguntungkan pihak tertentu saja, Pemerintah harus menjadi fasilitator untuk menuntaskan ini agar sesuai dengan ketentuan aturan.(Fadly P.B)
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • YARA Laporkan ke Dek Gam Anggota Komisi III DPR RI Persoalan lahan Eks HGU PT Laot Bangko

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer