Kutacane_Harian-RI.com - Kamis 2/3/2023 ,zoom meeting unsur Polsek semadam dengan Polda Aceh berlangsung dengan baik yang membahas tentang pelaksanaan Peran dan Fungsi lembaga peradilan adat di desa .Turut hadir dalam acara tersebut beberapa kepala desa yang mengawakili APDESI dan beberapa tokoh masyarakat.Dalam perbincangan dengan Ketua APDESI ,acara ini akan
tindak lanjuti dengan mengadakan rapat kepala desa guna membahas pelaksanaan Qanun no 9 Tahun 2008 kalau memungkinkan akan difasilitasi pembuatan perdes guna memayungi pelaksanaan peradilan adat desa dimana ada 18 jenis dan katagori masalah masalah yang bisa ditangani oleh peradilan adat desa selain itu menjadi kewenangan Kepolisian .selama ini segala kegiatan dalam proses pelaksanaan peradilan adat dijalankan tanpa SK padahal guna memaksimalkan peran dan fungsi lembaga adat di desa Kades Perlu menetapkan dalam suatu Keputusan Desa ,Sehingga wewenang dan tanggungjawabnya jelas ,kata salah satu peserta zoom meeting kepada awak media
Kapolsek Semadam IPDA BAMBANG berkomitmen untuk mendorong dan memfungsikan kembali lembaga adat yang ada di desa khususnya di wilayah hukum kecamatan semadam sesuai dengan amanah qanun Aceh no 9 Tahun 2008 sehingga kasus kasus yang sifatnya ringan harus ditangani oleh peradilan adat adat desa ,kalau sudah tidak bisa ditangani oleh oleh peradilan adat desa baru mengarah proses hukum kepolisian
AYYUB IBRAHIM sebagai salah satu kepala desa penggagas kegiatan penguatan fungsi peradilan adat desa mengatakan kepada awak media bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi desa desa di kecamatan semadam kondisi keamanan dan ketertiban adalah kondisi yang perlu dijaga dan dipelihara terus kalau tidak kondisi lainnya akan terganggu sehingga bisa memperlambat pembangunan yang lainya
Salah satu tokoh masyarakat semadam mengatakan kepada awak media bahwa peran dan fungsi lembaga adat ini merupakan hal yang wajib bagi pemerintahan desa karena aspek keamanan dan ketertiban di desa merupakan pilar yang penting dan menentukan dalam proses pemerintahan maupun pembangunan,kemasyarakatan di desa sehingga perlu menyetarakan kegiatan penguatan lembaga peradilan adat ini dalam pos anggaran dana desa atau kebijakan lain yang dapat mendorong pelaksanaan peradilan adat ini dapat berjalan sesuai dengan amanah UU no 11 Tahun 2006
Selain itu juga beliau menyampaikan ke beberapa pengulu yang hadir dalam zoom meeting tsb melalui ketua APDESI agar kades dapat berperan aktif dalam melaksanakan peran dan fungsi peradilan adat di desa yang nantinya akan difasilitasi oleh Babinkantibmas Polsek semadam paparnya kepada awak media di sela sela akhir acara zoom meeting tsb.
[ Faisal lamin ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar