ZOOM MEETING PENGUATAN PERADILAN ADAT DI DESA (POLSEK SEMADAM -POLDA ACEH
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    ZOOM MEETING PENGUATAN PERADILAN ADAT DI DESA (POLSEK SEMADAM -POLDA ACEH

    Dimas ( Redaksi )
    2 Maret 2023, 3/02/2023 02:40:00 PM WIB Last Updated 2023-03-02T07:40:25Z

    Kutacane_Harian-RI.com - Kamis 2/3/2023 ,zoom meeting unsur Polsek semadam dengan Polda Aceh berlangsung dengan baik yang membahas tentang pelaksanaan Peran dan Fungsi lembaga peradilan adat di desa  .Turut hadir dalam acara tersebut beberapa kepala desa yang mengawakili  APDESI dan  beberapa tokoh masyarakat.Dalam perbincangan dengan Ketua APDESI ,acara ini akan 
     tindak lanjuti dengan  mengadakan rapat kepala desa guna membahas pelaksanaan Qanun  no 9 Tahun 2008 kalau memungkinkan akan difasilitasi pembuatan perdes guna memayungi pelaksanaan peradilan adat desa dimana ada 18 jenis dan katagori masalah masalah yang bisa ditangani oleh peradilan adat desa selain itu menjadi kewenangan Kepolisian .selama ini segala kegiatan dalam proses pelaksanaan peradilan adat dijalankan tanpa SK padahal guna memaksimalkan peran dan fungsi lembaga adat di desa Kades Perlu menetapkan dalam suatu Keputusan Desa ,Sehingga wewenang dan tanggungjawabnya jelas ,kata salah satu peserta zoom meeting kepada awak media 

    Kapolsek Semadam IPDA  BAMBANG berkomitmen untuk mendorong dan  memfungsikan kembali lembaga adat yang ada di desa khususnya di wilayah hukum kecamatan semadam sesuai dengan amanah qanun Aceh no 9 Tahun 2008 sehingga kasus kasus yang sifatnya ringan harus ditangani oleh peradilan adat adat desa ,kalau sudah tidak bisa ditangani oleh oleh peradilan adat  desa baru mengarah proses hukum kepolisian 

    AYYUB IBRAHIM sebagai salah satu kepala desa penggagas kegiatan penguatan fungsi peradilan adat desa mengatakan kepada awak media bahwa kegiatan ini sangat bermanfaat sekali bagi desa desa di kecamatan semadam kondisi keamanan dan ketertiban adalah kondisi yang perlu dijaga dan dipelihara terus kalau tidak kondisi lainnya akan terganggu sehingga bisa memperlambat pembangunan yang lainya 

    Salah satu tokoh masyarakat semadam mengatakan kepada awak media bahwa peran dan fungsi lembaga adat ini merupakan hal yang wajib bagi pemerintahan desa karena aspek keamanan dan ketertiban di desa merupakan pilar yang penting dan menentukan dalam proses pemerintahan maupun pembangunan,kemasyarakatan di desa sehingga perlu menyetarakan kegiatan penguatan lembaga peradilan adat ini dalam pos anggaran dana desa atau kebijakan lain yang dapat mendorong pelaksanaan peradilan adat ini dapat berjalan sesuai dengan amanah UU no 11 Tahun 2006 
    Selain itu juga beliau  menyampaikan ke beberapa pengulu yang hadir dalam zoom meeting tsb melalui ketua APDESI agar kades dapat berperan aktif dalam melaksanakan peran dan fungsi peradilan adat di desa yang nantinya akan difasilitasi oleh Babinkantibmas Polsek semadam paparnya kepada awak media di sela sela akhir acara zoom meeting tsb.
    [ Faisal lamin ]
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • ZOOM MEETING PENGUATAN PERADILAN ADAT DI DESA (POLSEK SEMADAM -POLDA ACEH

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer