Bagai mana hukum dan hukum nya, jika harta seorang Eks PKI, atau seorang Buronan DPO, atau Transmigrasi bubar???
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Bagai mana hukum dan hukum nya, jika harta seorang Eks PKI, atau seorang Buronan DPO, atau Transmigrasi bubar???

    Dimas ( Redaksi )
    8 April 2023, 4/08/2023 11:18:00 AM WIB Last Updated 2023-04-08T04:18:02Z


    Akibat resahnya masyarakat, cukup kuatir, dan meruginya masyarakat, disebabkan kebodohan dan pmbodohan yg dialaminya, selaku rakyat jelata dan lugunya, menguasai tanah dan didudukinya, Tanah seorang oknum PKI, apakah, tanah tersebut di sita oleh negara, atau kmbali kpada negara?? Pd hal ahliwarisnya ada niatnya menguasai tanah peninggalan orangtua, atau masyarakat dapat kah menguasainya?? 
    Selanjutnya ksus yang bermirip, seorang rakyat yang sedang ksus pidana, dan oknum tersebut meninggalkn hartawarisannya, atau seorang DPO, bukan karena hutangnya, apakah ksus tersebut hrus kmbali kpada negara?? Tdk dapat dikuasai warisnya?? 
    Demikian pula sebahagian masyarakat luas, di kecamatan Muara btang toru, dicelah celah berbincang bincang sesama masyarakat, dan informasi ini sudah berserakan ditengah tengah masyarakat luas, dan sudah dikomsumsi publik, tidak menjadi rahasia umum lagi
    Institusi Transmigrasi  sudah dilebur oleh pihak pemerintah pusat, dan meninggalkn rskyatnya terlantar namun usaha rakyat, pertanian itu masih dipergunakan oleh rakyat, misal di Riau pkn baru, berbagai daerah upaya itu dshulu diterapkn pemerintah dan bhkan sudah dinikmati rakyat
    Namun sebahagian upaya lain ada tanah transmugrasi dgn surat sertifikednya, dikuasai masyarakat, suratnya dikuasai, tanpa sesuai nama pemilik dgn pemegang surat saat ini, boleh kita sebutkn setengah pkerjaan mafia tanah, hukum. Administrasi, 
    Pertanyaan publik dlm berbincangan dgn masyarakat, 
    Apakah keabsahan surat dan penguasai tanah itu seperti yg dialami masyarakat dari 3 contoh ksus yg disebutkan diatas, resmi dan syah?? 
    Peristiwa peridtiwa yang digmbarkn dlm 3 kategori, 
    1,Tanah eks PKI, lalu digarap, jualbeli oleh pelaku, hingga sampai ditangan pihak lain, diluar ahliwarisnya? 
    2,Tanah oknum DPO, buronan, lbkn krn hutang, lalu digarap oranglain, diperjualbelikan pihak pihak, tanpa diberikan kpada ahliwarisnya
    3,Tanah transmigrasi yg sudah dilebur nama institusi itu, dan tanahnya terlantar, atau diperjualbelikan, tanpa baliknama kepada, dari nama pemilik pertama, namun dijualbelikan, 
    Hal ini menjadi polemik, dan sengketa surat dan tanah, dimanfaatkn oleh pemangku jbatan ketika itu
    Saat ini menjadi buah bibir masyarakat, pro dan kontra, masyarkat cerdas dan lugu menjadi bisnis haram
    Ujar masyarakat yg enggan disebutkn jati dirinya, diluar keterlibatannya selaku pemilik tanah, bhkan sudah menikmati hasil bisnis haramnya kelapa sawit sudah mmbuahkn hsil
    Namun masyarakat tetap getar getir, dan rawan pikiran
    Bhkan rakyat sudah merugi, akibat ulah setan yg gentayangan untuk mencari keuntungan sesaat, dan mmbawa masalah
    Nampak dlm gmbar
    Hal ini, masyarakat mengharapkn penjelasan dari penguasa penguasa, dari Mahkamah Konstusi(MK) dan dahulu blum ada MK, saat ini sudah ada
    Sedang Mahkamah Agung RI dari sejak dahulu sudah ada
    Apakah disini masih dapat diterapkn UUD 1945??? Dan Undang Undang Hak Azasi Manusia?? Dlm ahli waris pemilik tanah semula?? 
    Harapan ini, diharapkn advis pencerahan di medya
    Sebuah problema hidup dlm era tahun politik, yg sedang semraut, dan merugikan rakyat sendiri, yg sengsara, lugu, dan miskin, tdk berdaya 
    Mari kita rakyat berbicara, dan dua sisi, meja bundar
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Bagai mana hukum dan hukum nya, jika harta seorang Eks PKI, atau seorang Buronan DPO, atau Transmigrasi bubar???

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer