Akibat resahnya masyarakat, cukup kuatir, dan meruginya masyarakat, disebabkan kebodohan dan pmbodohan yg dialaminya, selaku rakyat jelata dan lugunya, menguasai tanah dan didudukinya, Tanah seorang oknum PKI, apakah, tanah tersebut di sita oleh negara, atau kmbali kpada negara?? Pd hal ahliwarisnya ada niatnya menguasai tanah peninggalan orangtua, atau masyarakat dapat kah menguasainya??
Selanjutnya ksus yang bermirip, seorang rakyat yang sedang ksus pidana, dan oknum tersebut meninggalkn hartawarisannya, atau seorang DPO, bukan karena hutangnya, apakah ksus tersebut hrus kmbali kpada negara?? Tdk dapat dikuasai warisnya??
Demikian pula sebahagian masyarakat luas, di kecamatan Muara btang toru, dicelah celah berbincang bincang sesama masyarakat, dan informasi ini sudah berserakan ditengah tengah masyarakat luas, dan sudah dikomsumsi publik, tidak menjadi rahasia umum lagi
Institusi Transmigrasi sudah dilebur oleh pihak pemerintah pusat, dan meninggalkn rskyatnya terlantar namun usaha rakyat, pertanian itu masih dipergunakan oleh rakyat, misal di Riau pkn baru, berbagai daerah upaya itu dshulu diterapkn pemerintah dan bhkan sudah dinikmati rakyat
Namun sebahagian upaya lain ada tanah transmugrasi dgn surat sertifikednya, dikuasai masyarakat, suratnya dikuasai, tanpa sesuai nama pemilik dgn pemegang surat saat ini, boleh kita sebutkn setengah pkerjaan mafia tanah, hukum. Administrasi,
Pertanyaan publik dlm berbincangan dgn masyarakat,
Apakah keabsahan surat dan penguasai tanah itu seperti yg dialami masyarakat dari 3 contoh ksus yg disebutkan diatas, resmi dan syah??
Peristiwa peridtiwa yang digmbarkn dlm 3 kategori,
1,Tanah eks PKI, lalu digarap, jualbeli oleh pelaku, hingga sampai ditangan pihak lain, diluar ahliwarisnya?
2,Tanah oknum DPO, buronan, lbkn krn hutang, lalu digarap oranglain, diperjualbelikan pihak pihak, tanpa diberikan kpada ahliwarisnya
3,Tanah transmigrasi yg sudah dilebur nama institusi itu, dan tanahnya terlantar, atau diperjualbelikan, tanpa baliknama kepada, dari nama pemilik pertama, namun dijualbelikan,
Hal ini menjadi polemik, dan sengketa surat dan tanah, dimanfaatkn oleh pemangku jbatan ketika itu
Saat ini menjadi buah bibir masyarakat, pro dan kontra, masyarkat cerdas dan lugu menjadi bisnis haram
Ujar masyarakat yg enggan disebutkn jati dirinya, diluar keterlibatannya selaku pemilik tanah, bhkan sudah menikmati hasil bisnis haramnya kelapa sawit sudah mmbuahkn hsil
Namun masyarakat tetap getar getir, dan rawan pikiran
Bhkan rakyat sudah merugi, akibat ulah setan yg gentayangan untuk mencari keuntungan sesaat, dan mmbawa masalah
Nampak dlm gmbar
Hal ini, masyarakat mengharapkn penjelasan dari penguasa penguasa, dari Mahkamah Konstusi(MK) dan dahulu blum ada MK, saat ini sudah ada
Sedang Mahkamah Agung RI dari sejak dahulu sudah ada
Apakah disini masih dapat diterapkn UUD 1945??? Dan Undang Undang Hak Azasi Manusia?? Dlm ahli waris pemilik tanah semula??
Harapan ini, diharapkn advis pencerahan di medya
Sebuah problema hidup dlm era tahun politik, yg sedang semraut, dan merugikan rakyat sendiri, yg sengsara, lugu, dan miskin, tdk berdaya
Mari kita rakyat berbicara, dan dua sisi, meja bundar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar