Aceh Utara_Harian-RI.com
Usai dilaporkan ke Polres Aceh Utara, Ombudsman RI Perwakilan Aceh hingga ke Komisi nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI Perwakilan Aceh, kasus dugaan Diskriminasi di Gampong Meunye VII Kecamatan Pirak Timur, Aceh Utara telah memasuki babak baru.
Pasalnya, kini kasus tersebut juga akan bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, di jawadwalkan, sidang perdana akan berlangsung besok Pukul 10:00 Wib 13 April 2023 sesuai dengan informasi yang ditampilkan pada E-Court Mahkamah Agung RI dengan nomor persidangan 5/G/PTUN.BNA.
Gugatan tersebut dilayangkan masyarakat Dusun Buket Ceubrek Gampong Meunye VII Kecamatan Pirak Timur tersebut melalui kuasa hukumnya dari kantor hukum Safar and patner di Banda Aceh.
Gugatan itu dilayangkan lantaran, adanya dugaan upaya pencekalan atau menolak pendaftaran Hasballah salah satu warga Dusun Buket Cubrek untuk ikut serta mencalonkan diri sebagai Geuchik gampong setempat.
Diantara alasan penolakan adanya perjanjian adat lama (sekira tahun 1980-an) bahwa masyarakat Dusun Buket Cubrek tidak boleh menjadi Geuchik Gampong Meunye Tujoh.
Sebelumnya Dusun Buket Cubrek merupakan bagian dari Gampong Tanjung Seureukuy Kecamatan Pirak Timur, namun karena sulitnya akses ke pusat gampong, sejak tahun tersebut Dusun Buket Cubrek masuk ke dalam wilayah pemerintahan Gampong Meunye Tujoh.
Serta, alasan karena 1 (satu) persyaratan yang belum dilengkapi yaitu Surat Keterangan Imum Gampong terkait telah melaksanakan adat istiadat, kebiasaan dan acara keagamaan di Gampong padahal persyaratan tersebut tidak terdapat pada Qanun Aceh No. 4 tahun 2009 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Keuchik di Aceh.
Bahwa tindakan P2G dan Tuha Peut Gampong Meunye Tujuh, diduga telah melanggar Hak Asasi Manusia, hak-hak Konstitusional, Sipil dan Politik Pengadu untuk turut serta dalam Pemerintahan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 43 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa Setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.
Kemudian Pasal 90 ayat (1) disebutkan bahwa Setiap orang dan atau sekelompok orang yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM serta Sesuai ketentuan Pasal 9 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis bahwa Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama untuk mendapatkan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa pembedaan ras dan etnis.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Pengadu telah mendapatkan perlakuan Diskriminatif dalam bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Bedasarkan kuasa sebelumya, YARA Aceh Utara juga sempat mengadukan Camat Pirak Timu dan Bupati Aceh Utara atas dugaan Maladministrasi terkait Pelaksanaan, Pengawasan dan Pembinaan Pemilihan Geuchik Gampong Meunye Tujoh Tahun 2022.
Pengaduan ini didasarkan pada tidak dilakukannya tindak lanjut secara administratif maupun upaya-upaya menyelesaikan sengketa, perselisihan dan/atau keberatan yang dilaporkan oleh Hasbullah melalui pihak YARA Aceh Utara.(Fadly P.B)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar