Lhoksukon_Harian-RI.com - Raden Bagus Satria (RBS) Dengan Maksud Diduga Kuat sengaja Viralkan Nama Baik Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, dengan sengaja melakukan Fitnah kepada Kadis DikBud Aceh Utara yaitu mengatakan " Indikasi Setoran 10% Program DAK Sekolah SD.SMP. kini Jamaluddin.S.Sos M.Pd terbongkar Melakukan Pungutan Iuran Wajib Ke setiap sekolah SD. 32.000 SMP. 30.000 Persiswa" ujar RBS
Hal ini didasari Kecemburuan Sosial atau Iri Dengki Serta Serangan Fitnah Terhadap Jamaluddin.S.Sos.M.Pd Selaku Kepala Dinas yang Tercemar Nama baik, RBS sengaja Mengatakan Kadis DikBud Pemkab Aceh Utara menurut RBS "Mempunyai Rumah termewah Di Aceh Utara dengan Aset nilai Di Tafsir 10 Milyar. Hal yang tidak masuk akal seorang kepala dinas pendidikan Golongan Eselon 2 mempunyai Kemewahan melebihi Pejabat Bupati" Terungkap dalam Sebuah Media yang Keberadaan Redaksinya Di Lampung.
Di kutip dari Media Humas Polri Jamaluddin.S.Sos.M.pd ternyata memanfaat kan jabatan nya untuk meraih keuntungan melakukan Pungli di setiap sekolah SD.SMP melalui MKKS.
Menurut sumber info Aktifis Pemantauan Hukum Dan Hak Asasi Manusia dan Perlindungan Hukum LSM Gerakan Aspirasi Pemuda Aceh Rakyat Indonesia. Nurul Aini Mengungkapkan " Rumah Dan Aset milik Jamaluddin udah lama dia Miliki, Jauh Hari Sebelum Menjabat Kadis DikBud Aceh Utara, jamal sudah memiliki Aset Rumah Tersebut" Tegas Ketua Harian LSM GASPARI Senin (3/4/23)
Menurut Informasi Yang Beredar Dimedia Online tersebut RBS dengan sengaja mengatakan Di Media Online Redaksi MHP "Dari keterangan Beberapa narasumber Bahwa Jamaludin Memerintahkan Kepada Semua MKKS untuk Memungut Iuran Wajib Pertahun SMP. 145 Sekolah dan SD. 405 Sekolah dengan Jumlah keseluruhan siswa 80.000 siswa."
Lanjut Dalam keterangan Resmi Nya Kadis DikBud Aceh Utara Difitnah "Kalau kita akumulasi rata rata 30.000 pertahun Kali 80.000 siswa Jamaludin mengeruk keuntungan dari hasil merampok dari Siswa sebesar 2.4 Milyar" Ungkapan Yang sesungguhnya Tidak Mendasar.
RBS yang Sengaja menyatakan keterangan dalam media HBS tersebut Dengan Unsur Dugaan Keterangan Palsu RBS yang menyebutkan "Masih di tahun 2022 Jamaluddin .S.Sos.M.Pd Mensiasati kecurangan pada saat mau idul Fitri Melakukan Open House di Rumah kediaman Kepala Dinas Jamaluddin.S.Sos.M.Pd menggunakan Tangan MKKS memerintahkan untuk Memangkas dari dana BOS Rp. 9.000 Per Siswa Dengan Jumlah Siswa 80.000 Siswa .Terkumpul dana sebesar Rp. 720.000.000 kerugian negara yang di kumpulkan oleh kepala dinas pendidikan" Pengakuan RBS Tersebut sungguh Berdampak Merugikan Orang Lain
Padahal jelas Dasar Hukum nya.
berdasarkan Peraturan Mentri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Mentri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 101 Tahun 2013 Tentang Petunjuk teknis Penggunaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun anggaran 2014.
Ironisnya RBS Setelah Menabuhkan Gendeang Fitnah Terhadap Kadis DikBud Aceh Utara, Oleh Media ini Sendiri sulit Menghubungi RBS "Setelah Mencemarkan nama Baik dan Kredibilitas Kadis DikBud Aceh Utara Kini RBS tidak diketahui keberadaannya.
Raden Bagus Satria menyatakan dalam keterangan nya Ada Rekaman Pembicaraan Nara Sumber Yang Oleh Tim Media ini meragukan keterangan yang diberikan oleh RBS.
( RA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar