Diduga kuat saksi mempersulit penyidikan, telpon tidak aktif dan sulit konsultasi, tidak lakukan laporan
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Diduga kuat saksi mempersulit penyidikan, telpon tidak aktif dan sulit konsultasi, tidak lakukan laporan

    Dimas ( Redaksi )
    9 April 2023, 4/09/2023 09:59:00 AM WIB Last Updated 2023-04-09T03:24:19Z

    Jika masyarakat tdk lakukan hak haknya, disetiap peristiwa apalagi ada dugaan kerugian dan unsur pidana, ini lah mmbuat pncari keadilan menjadi kesulitan benar, dan kekosongan hukum
    Semestinya dilakukan hak haknya untuk melapor, ini haknya
    Kpentingan hukum
    Begitulah salah satu warga kecamatan Muara btang toru, terkait jual beli sebidang tanah perladangan, ada dugaan kuat penggelapan fakta, keterangan yg bisa mendatangkn kerugian, dari surat
    Tidak sama nilai keterangan, atau kedudukan sebagai saksi dan terlapor, tdk sama nilainya
    Sehingga korban H lbn T ini, terpaksa lakukan pengaduan nya, dlm ksus ini, tunggu punya tunggu pihaknya no problema dianggapnya
    Jka saksi S T tdk hadir dlm panggilan penyidik dan tdk lakukan pebgaduan tambahan terhadap ksus ini, dianggap mempersulit, merintangi penyidikan dlm hukum, dan ada hukumnya
    Ujar keluarga j siringo ringo di kdiamannya desa janji maria, suka bangun tap tengah, sumut
    Keluarga sudah bolak balik menghubungi saksi dan sekaligus sebagai terlapor S T
    Tandasnya lagi pada medya 9/4/23 
    Siapa tdk geram? 
    Masa tdk aktif telponnya, pdhal sebelumnya sudah diberikan info info kpada saksi, namun layas dan anggap enteng pd korban, mereka mereka sipenjual hrus bertanggung jawab, tambahnya
    Masa tdk aktif telpon dan tdk dilihatnya panggilan tdk terjawab dan sms, 
    Menyimak ksus ini, bhwa mereka mmbuat suatu hibah tanpa diketahui publik, atau kades, surat itu kami anggap pslsu, dan membuat surat palsu ini kberatan korban
    Sedang terlspor pertama U Nst, jelas fsktanya tanahnya dahulu thn 2005,sudah dijual belikan kpada Alm Ahmad Rambe dan diketahui oleh kades hutaraja Hoiron Nst, dan siap jadi mmberikan keterangan dihadapan penyidik polres TS
    Dan kmudian tanah itu dijual lagi kpada Alm partomuan Simamora, dan istrinya Alm Nurasyah Nst, semua siap jd saksi seperti Akub Rambe ahli waris Rahmad Rambe dan Takim simamora, syafrida br simamora ahli waris Alm pardomuan Simamora, sudah 15 thn terlapor tdk kuasai tanah yg dikliemnya, pdhal jualbeli itu sudah 2 tahun, 2020 antara samsul tanjung, Nurasyah Nst dgn Korban H br lbn t
    Kepling setempat Pardomuan pane sudah diperiksa di polres, jelas surat terlapor hak garapnya tdk pernah di perbaikk statusnya dlm pemekaran desa waktu itu, tidak pernah di tingkatkan sesuai letak tanah dan nama desa huta raja mnjadi kelurahan Muara manompas, bukti itu kita, mengadukan dlm pemalsuan surat dan mempergunakan surat palsu dan msndudukj, msngolah, tanpa izin dari yg paling berhak
    Masa 8 bulan ini dikuasai lahan ini, meniru pernyataan korban sambil menunjukkan bukti bukti surat pd awak medya, untuk meyakin, dan bukti bukti itu juga lengkap diserahkan kpada penyidik polres TS, dan diiringi pengaduan tertulis, tambah bp ringo ringo, dgn rasa kesanya,  dasar terlapor dgn hak garapnya surat thn 2005,dan menduduki, mengambil buah sawit begitu juga sawit korban/terlapor Samsul Tanjung
    Jelas tanaman itu ditanami oleh korban alm Nurasyah Nst, bukan terlapor U Nst 
    Hingga berita ini di kirimkn ke meja redaksi namun terlapor ST jga tdk aktif telponnya, surat panggilan sudah diserahk kpada keluarganya Takim, sebagai keponakannya
    Mari kita ikuti perkmbangan ksus ini, apakah ada kejujuran dipihak pihak? Dlm ksus ini?  Publik bertanya
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Diduga kuat saksi mempersulit penyidikan, telpon tidak aktif dan sulit konsultasi, tidak lakukan laporan

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer