Batu Bara_Harian-RI.com
Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi (DPC PJID) kabupaten Batu Bara menyoroti maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Dusun I Desa Gunung Rante kecamatan Talawi, kabupaten Batu Bara.
Ketua DPC PJID kabupaten Batu Bara, Andi Siregar didampingi Sekretaris, Amin, Wakil Ketua 1 Edo Rajaguguk dan Ketua Bidang OKK, James Panjaitan mengatakan, seharusnya pihak terkait segera menghentikan pengoperasian tambang yang diduga tak memiliki izin tersebut.
“Yang tidak punya izin ya harus dihentikan, “ tegas Andi kepada awak media di kantor Sekretariat PJID kabupaten Batu Bara Jl. Perintis Kemerdekaan, Lima Puluh, Kamis (06/04/2023).
Ia menyebutkan, makin maraknya aktivitas tambang ilegal di kabupaten Batu Bara disebabkan tidak adanya tindakan tegas yang diberikan bagi pelaku usaha tambang galian C di Dusun I Desa Gunung Rante tersebut.
“Galian tanah kuning di Dusun 1 Desa Gunung Rante itu diduga orang yang sama yang melakukan galian C di Dusun 1 Salam Desa Perkebunan Sei Bejangkar, kecamatan Sei Balai, diduga tidak mengantongi izin galian C terus mengulangi perbuatannya, berarti ada yang tidak beres, ini yang perlu kita telusuri, ada apa, “ tanya Andi Siregar.
Disamping itu, Ketua DPC PJID kabupaten Batu Bara, aktif seorang Jurnalis disalah satu media cetak Bedah Nusantara berharap, kepada pihak terkait untuk mengambil langkah tegas terkait tambang ilegal galian C tersebut.
“Berhubung aktivitas tambang ilegal ini sudah merupakan kewenangan Pemerintah, DPC PJID kabupaten Batu Bara akan melaporkan / melayangkan surat resmi ke Polres Batu Bara, “ ungkapnya.
Ia juga menegaskan pihak terkait agar bertindak tegas menangani maraknya penambangan galian C di Dusun I Desa Gunung Rante yang diduga dilakukan secara ilegal.
“PJID minta pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera menghentikan aktivitas galian C diduga tidak mengantongi izin penambangan, “ tandas Andi Siregar
Dari amatan dilokasi tersebut, terlihat satu unit alat berat berwarna kuning tetap melakukan aktivitas pengerukan dan hasil pengerukan itu di muat ke dalam damtruk yang sudah antrian menunggu.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Gunung Rante saat diminta keterangannya melalui via telepon dengan singkat mengatakan, jumpai saja Jonet si pengusahanya di lokasi galian C di Dusun I Gunung Rantai.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Panjang, Melda ketika di temui awak media di ruang kerjanya menyebutkan, ada menerima dari pengusaha galian C senilai Rp. 1. 500.000 setiap bulannya untuk perawatan jalan dan sepengetahuan saya (Kades red) galian C tersebut tidak berizin.
Terpisah ,Amin selaku sekjen PJID saat di minta pendapatnya mengatakan "Hukum dibentuk dan harus di tegakkan untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan"
"sebab kalau di lihat dari kerusakan akibat pertambangan ilegal. Bisa jadi masalah ekologi, resapan air dan longsor, rusaknya jalan desa, potensi konflik warga serta rusaknya potensi lainnya" tutup Amin
Tim//
Tidak ada komentar:
Posting Komentar