Untuk tindak lanjut atas laporan diiringi pengaduan pihak polres lakukan, pemanggilan saksi Samsul Tanjung, dan Hoiron Nasotion untuk hadir tanggal 10/4/23 senin, guna kpntingan hukum, meminta memanggil saksi saksi, semula saksi Takim Simamora, dan julkipli Pasaribu pd minggu lalu mangkir, tanpa alasan yang jelas, namhn menurut korban, saksi keadaan sakit
Kali ini, giliran saksi mantan kades Desa hutaraja thn 2005,ketika tanah terlapor U Nst, telah mengakui menerbitkn jual beli Rp 1,500,000 ,diatas meterai dan diakui mntan kades pd korban, setelah saksi melihaf bukti tambahan copy jual beli kpada khalifah Rahmad Rambe dan kini sdah alm, namun putranya Akub mengakuinya itupun orangtua kami alm Rahmad Rambe sudah menjual lg ke pada bp Pardomuan simamora, meniru ungkapan saksi Akub lewaf telponnya, konon waktunya boleh waktu dapaf hadir tanggal 27/4/23yg akan datang
Ujar korban lg pd awak medya ketika korban menerima surat panggilan sampai tgl 6/4/23 jam 17,38 wib, untuk pemanggilan saksi
Harapan korban, diminta satu pemahaman dlm menafsirkan dan menerapkn pasal yg benar sesuai psngakuan korban, sebenarnga korban ada dua pihak seperti keluarga Samsul tanjung yakni Takum simamora ahli waris Nurasyah Nst alm istri pardomuan simamora juga sdh almarhumah
Paham dimaksud itu, dasar terlapor untuk menduduki, mengolah dan menguasaj tanah berisi tanaman sawit yg ditanami alm alm, Nurasyah Nst, sdh 17 tahun, bayangkn, tdk dikuasai terlapor krn sudah dijual beli dgn dua tangan pjndah, ujar alm semasa hidupnya di depan putranya
Penerapan surat palsu, dan msmalsukan surat, akibat dari surat yg dipalsukan itu dan menduduki lahan, selama 8 bhlan ini, pdhal sudah 2 tahun dikuasai korban H br lbn T, sehingga mengalamj dan msndatangkan kerugian nyata nyata dilapangan hmpir jutaan rupiah
Jika diterapjn psal psmalsuan surat yunto, tipis
Pdhal ada unsur pidananya, jd tdk kuatir untuk gelar perkara, ujar keluarganya menutup pmbicaraan korban dgn medya,
Mari kita ikuti prkmbangan, berita ini blum confirmasi dgn penyidik ybs
Tidak ada komentar:
Posting Komentar