Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

    Dimas ( Redaksi )
    27 April 2023, 4/27/2023 09:06:00 AM WIB Last Updated 2023-04-27T02:06:21Z




    Banda Aceh_Harian-RI.com - Setiap kendaraan, khususnya mobil didesain dengan bentuk dan fungsi berbeda. Misalnya mobil bak terbuka yang diperuntukkan untuk membawa barang, bukan mengangkut penumpang, karena sangat berbahaya.


    Kasatgas Humas Operasi Ketupat Seulawah 2023, Kombes Joko Krisdiyanto secara tegas melarang sopir mobil barang untuk mengangkut penumpang apapun alasannya.


    Joko menjelaskan, dalam pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur, bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. Hal ini merujuk pada definisi mobil barang dengan mobil penumpang yang jelas berbeda bentuk dan peruntukannya.


    "Secara undang-undang, mengangkut penumpang dengan mobil barang jelas dilarang. Karena, bisa membahayakan keselamatan baik penumpang itu sendiri maupun orang lain," kata Joko, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 April 2023.


    Oleh karena itu, ia meminta pengemudi mobil barang untuk tidak membawa penumpang. Selain berbahaya, menaikkan penumpang dalam mobil barang atau bak terbuka, apabila terjadi Lakalantas akan memakan korban jiwa baik yang menyebabkan Luka Ringan, Luka berat, bahkan Meninggal Dunia.


    Ia juga mengimbau, pengendara atau masyarakat yang menggunakan jalan raya agar berhati-hati dan tetap mengutamakan keselamatan dan patuhi peraturan Lalulintas.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Kasatgas Humas Ops Ketupat: Mobil Barang Dilarang Angkut Penumpang

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer