Kutacane_Harian-RI.com
Restoratif justice telah dilaksanakan atas kasus penganiayaan terhadap FR salah satu siswa di Yayasan Darul Amin di desa Tanoh Alas Kec Babul Makmur ,sesuai dengan informasi unit yang menangani kasus anak membenarkan hal ini karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan mencabut laporannya
Kasus ini diproses atas laporan pengaduan pelapor ke ke Polres Aceh Tenggara pada Tanggal 10/3/2023 ,dimana terlapor MA diduga melanggar pasal 76C UU no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak
Konfirmasi awak media dengan UPTD KPAI Di Banda Aceh melalui pesan Wa akan menindaklanjuti kasus ini kalau ada laporan masuk secara resmi kepada lembaganya dan akan mendampingi anak korban kekerasan sesuai dengan aturan yang berlaku
Lebih lanjut
Menurut advokat Naning Widhiharti yang berdomisili dan beracara di Jawa timur bahwa RJ lebih ke pemulihan korban dengan memenuhi syarat syarat walaupun tidak semua tindakan pidana diterapkan RJ
Ada yang berpendapat bahwa penerapan RJ masih dalam pertanyaan karena dasar hukumnya masih setingkat peraturan kepolisian semestinya RJ ini baru bisa diterapkan kalau UU nya sudah disahkan ,atau ada yang berpendapat bahwa peraturan kepolisian bisa dikatagorikan setara UU ,namun terlepas dari itu yang penting keadilan dimasyarakat dapat dipenuhi dengan sistem yang diterapkan oleh pihak kepolisian
Peliput
Kabiro Harian RI
Aceh Tenggara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar