Keterangan diluar sidang, sepanjang peristiwa pidana itu keterangan, dapat di jadikan suatu Alat bukti
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Keterangan diluar sidang, sepanjang peristiwa pidana itu keterangan, dapat di jadikan suatu Alat bukti

    Dimas ( Redaksi )
    11 April 2023, 4/11/2023 09:47:00 AM WIB Last Updated 2023-04-11T02:47:23Z
    .
    Tangkap, Tahan dan Adili U dan S



    Jika masih ada lagi saksi saksi dan barang bukti, dan keterangan ,pengakuan sudah memenuhi dua alat bukti dan ada unsur pidana, 
    Tak usah lg main main, saksi korban tidak ecek ecek, main gertak
    Polri kita pun tidak main main, dirasa perlu, diduga akan melarikan diri, dan mengulangi tindak pidana, perlu dilakukan penahanan, sekalipun terlapor terlapor tidak mengakui nya bahwa peristiwa pidana itu ada, namun praduga tdk bersalah, namun penyidik polres TS, hrus lakukan penangkapan dan penahanan, kita tahu memang ada hak hak sipil nya didampingi dan jaminan tahanan luar, serta mungkir dari perbuatannya, publik mengkuti dan penyidik sudah jujur, 
    Tangkap, Tahan dan adili dgn biaya ringan, sederhana, cepat, sedang hukum itu kpntingan melindungi kerugian besar
    Korban tdk bantah ada hak haknya menghilangkn barang bukti surat palsu, memalsukan surat, dan mempergunakan hingga menduduki, mengolah dan mengambil, mendodos kelapa sawit, dgn melawan hak orang lain
    Yg mengakibatkan korban korban mengalami kerugian nyata nyata dan mendatangkan kerugian, ujar keluarga korban yg senada dgn pernyataan korban, j siringo tingo juga sebagai medya, tim menelusuri perisgiwa peristiwa ini, agar tidak diproses, demi hukum dsn publik, hrus transparan, 
    Pernyataan saksi ssksi yg bersesuai di BAP (pemeriksaan proses ball)  pd hari hari yg lalu 18/3/23
    Tidak jauh pernyataannya para pihak
    Harapan ini, dharapkn, penyidik memberaskan tugas dan kewajiban 
    Korban sudah mengalami kerugian nyata nyata, ditaksir jutaan rupiah disamping hasil dodosan dlm 8 bulan ini, sudah 2 tahun tanah jual beli kita kuasai setelah transaksi dari Samsul tanjung dan Alm Nurasyah Nst
    Dan sudah 17 tahun tanah tersebut tidak dikuasai terlapor U, 
    Dikuasai terlapor setelah alm Pardomuan meninggal dunia,
    Penyidik sudah bkerja sesuai Standard operasinal prosedur(SOP)
    Apalagi terlapor terlapor sudah pernah melayangkn surat panggilan namun blum dihadiri, tdk koperatif 
    Sudah layaknya ditangkap, ditahan dan diadili
    Lurah Muara manomas dan kepling sendiri pernah menjembati di kntor lurah, namun juga tdk di indahkan ujar korban. Pd awak. Medya dicelah di luar kntor polres, tambahnya lg dgn terbata bata, logat bataknya, maklum 
    Ibu ibu, trauma atas pertengkaran mulut di lokasi, tdk ada hubungan saya dgn. Kalian dgn nada mmbentak bntak saksi H br lbn t, pungkasnya, korban tidak lagi peristiwa pertengkaran itu,

    Panggilan penyidik untuk hari ini, 10/4/23  Senin ternyata terlapor/Saksi Samsul Tanjung tdk dapat hadir guna kpntingan hukum
    Namun saksi Mastinoh br simamora, ganti dari Takim simamora krn dibawah umur klas 2 SMP, menjelaskan dan mengakui ada suatu peristiwa pidana dan menduduki lahan korban, korban dgn mmpergunakan surat palsu, 
    Demikian saksi julkipli pasaribu sebagai perantara jual beli dari Samsul Tanjung ,alm Nurasyah br Nst dgn korban H br lbn t
    Mengaku mengetahui batas batas tanah dan mengaku diolah, diduduki oleh terlapor U Nst, dan menerima uang Rp 2500,000,sebagai perantara, 
    Lain lg bp  Mntan kades Hutaraja, Hoiron Nst, mengaku stempel dan tanda tangannya dan sudah pernah menjual lahan tanahnya Usron NST kpada Khalufah Ahmad Rambe Rp 1,500,000, thn 2005,kita akui namun menjawab batas antara parit beko dahulu dgn sekarang, Huiorn tdk dapat menjelaskan, dikarenakan sudah lama, dari thn 2005 hingga saat ini, thn 2023
    Dan pernah Terlapor datang ke rumah setelah laporan ini, ada bhwa jual beli, dan tdk pernah saya jual tanah sama bp Simamora, dan H br lbn T, tdk pernah, menyangkalnya, ssolah tdk diakuinya, ujar Huiron Nst, dgn nasa ramah tamahnya diatas mobilnya menuju pulang dari polres sambil menceritakan tentang menjawab pertanyaan penyidik bp Pane
    Dlm kesimpulan pemeriksaan hari ini, surat panggilan dilayangkan kpada bp Sulaiman saksi sepadan, dan sudah lama di usahainya sejak akfif sebagai camat setempat bhkan sempat mntan kades Baringin stanggang juga mengolahnya, atas suruhan bp Sulaiman Nst, tandasnya, dan turun ke lokasi melihat lngsung tgl 14/4/23 jumat,  dan menghadirkan bp Surapati saksi yg ikut juga mmbuat tanda tangan hibah antara Alm Nurasiah dgn Samsul Tanjung
    Bhkan putra Nurapati juga lama mengolah tanah Samsul Tanjung, pardomuan Simamora alm ujar sumber pula menyebutkan
    Hingga berita ini dikifimkan ke redaksi
    Korban tetap dlm prinsipnya dlm Aduanny mmpergunakan surat palsu dan memalsukan suraf surat garap thn2005 hingga thn 2023 dgn desa yg berbeda dan sudah dijual kpada orang lain, dandgn surat garap palsunya, menduduki dan mengolah, dan menguasai tanah korban korban, atau terlapor ST, harapan publik bkn keperdataan, kok ke likasi, tanda tanya
    Mari kita ikuti pjkiran hukum pemalsuan surat, ads unsur pidana, tambah publik 10/4/53
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Keterangan diluar sidang, sepanjang peristiwa pidana itu keterangan, dapat di jadikan suatu Alat bukti

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer