Biarkan Keadilan Itu Mengalirkan Kebenaran.
Tapsel_Harian-RI.com - Begitu penting pencermatan dengan seksama informasi positif dari pihak pihak mantan kades Desa Hutaraja, menerbitkan jualbeli lahan dari U Nst yang saat ini sebagai terlapor dalam Surat palsu dan memalsukan surat untuk dapat menduduki lahan orang lain korban H br Lbn T, yang sudah jual beli beberapa dari thn 2005 hingga 2020
Hal ini, ketika awak media ini menghubungi pihak ahli waris dari Khalifah Rambe, yakni Akub Rambe, dalam pengakuannya lewat telpon
Yang dapat saya saksi berikan keterangan pada polres, tanah itu sudah pernah di jual terlapor pada orangtua saya( Khlifah Rahmad Rambe) dan tanah itu pun sudah dijual lagi kepada orang lain kepada Partomuan simamora, alm yang juga keluarganya korban kedua dari terlapor, itu saja yang dapat saya berikan, sepanjang dalam ingatan dan pengetahuan kami, ujarnya Akub pada media ini.
Tidak sampai disitu saja pernyataan mantan kades Desa hutaraja alias Menek Nst, setelah melihat copy suratnya yang ditanda tangani itu, atas jual beli antara Terlapor dengan Khalifah Rahmad Rambe, dan mengakui dengan sikap jujur, tanpa berbelit belit, dengan singkat namun wartawan bertanya, tidak dapat menjawab pertanyaan tahun Pemekaran Desa Hutaraja, setelah saya bukan lagi kepala pada waktu thn 2000 hingga thn 2005
Sedang surat garap yang dikeluarkan oleh alm Ramli Pardede thn, tidak sesuai lagi dengan Fakta.
Dan lagian bp adukan lah, saya siap saya saksikan isi surat, saya pertanggung jawabkan dengan singkat dalam buka puasa malam 3/4/23 senin
Nampak dalam gambar, secara terpisah media mencoba menghubungi mantan lurah muara manompas, setelah pemekaran, bp stanggang juga belum tegas menyebutkan lewat telponnya,
Hingga berita ini diterbitkan bp stanggang juga belum dapat memberikan penjelasan lengkap, baik terlapor telpon Nya juga tidak aktif
Yang pasti tanah tsersebut 1,5 hectar sudah pernah dijual terlapor Rp1, 5 juta(Satu setengah juta) imbuhnya menegaskan lagi.
[ Horas Situmorang ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar