Tapsel_Harian-RI.com - Kekuasaan masyarakat dan wewenang tidak sama dengan penguasa, apa pun itu, itu lah yang dialami masyarakat, publik, dimana mana,
Rakyat tidak dapat berbuat banyak, termasuk mengisi isi permintaan mereka itu Bukan berarti kandas pikiran dan harapan masyarakat.
Publik, akui sungguh sulit mencari keadilan diatas fakta, bukti di sepihak, sangat sulit jika tidak rentan dengan mammon, namanya insan manusia, tidak lepas dari ciptaan Tuhan yang sudah dibungkus dari pendosaan, hingga sampai saat ini, itu lah sikap dan prilaku yang kita lihat, kita rasakan, uniknya lagi ada masalah timbul diatas masalah, mengaburkan masalah yang semula awal, unik kan?? Tambah warga yang enggan disebutkan identitasnya baru baru ini pada tim medya di Desa janji maria kecamatan Suka bangun, Tap tengah
Kasus yang di alami pelapor H br lbn T, terkait laporan nya di polres Tap sel
Cukup dirumit rumitkan jika tidak jujur, ada saja celah dibuat buat apalagi tadi pengaruh pengaruh lain, ujarnya lagi menambah kewaspadaan untuk menghadapi situasi dan kondisi menyimak kasus nya.
Permintaannya, sudah di layani, sudah, artinya pekerjaan belum beres
Cukup pusing lah tujuh kali keliling, padahal polri itu salah satu penegak hukum, pelayan, dan pengayom,
Pengaduan korban diiringi dengan secara tertulis dalam memaknai kasus yang dialami korban, yang sebenarnya terlapor, korban nya ada dua orang yang saling bersepadan tanah yang di jual oleh terlapor
Pelapor mengadukan kerugiannya dengan dalil mempergunakan surat palsu tidak sesuai dengan fakta dilapangan desanya, luas tanahnya
Aduan itu tertanggal 18/3/23 serta barang buktinya surat perbandingan, termasuk nomor surat kades, dan tanda tangan korban alm Pardomuan simamora
Aslinya sudah dua kali tanah itu dijual terlapor U Nst, tahun 2005 dan tahun 2008 kepada Khlifah Ahmad Rambe, dan Khalifah Ahmad Rambe menjual lagi kepada Alm Pardomuan simamora dan keluarganya, istri Nurasyah Nst juga sudah alm baru baru ini thn 2023 lewat keluarga nya Samsul sipenjual kepada Korban H br lbn T
Saksi saksi sudah diminta keterangannya, jul pasaribu, sebagai perantara penjual dengan pembelinya H br lbn T
Pardomuan Pane sebagai kepling kelurahan Muara manompas kecamatan Muara batang toru, Tapsel
Mantan kades Hta raja, Hoiron Nst thn 2005 ketika yang mengakui menerbitkan surat jual belinya, mantan camat setempat juga Sulaiman Nst jga diminta, dari saksi sempadan dari dahulu thn 2005 hingga thn 2023.
Saksi Surapati Tanjung saksi diwaktu jual beli korban H lbn T dengan Samsul Tanjung
Celah mana lagi yang dicari cari untuk melanggengkan dugaan kuat untuk terlapor??? Celah apa??
SP2HP, baru sekali diterima korban,
Mungkin kah oknum penyidik mengangkangi KUHAP dan KUHP??
Menurut pernyataan korban aduan itu, sesuai perustiwa pidana dalam pasal 262 ,surat palsu, ternyata pihak pihaknya penyidik membuat surat panggilan dalam psal 385 ,menduduki lahan,merampas hak tanpa izin dari paling ber hak
Berarti disana ada diselipkan penggelapan pasal untuk memihak terlapor terllapor, Ada kan??
Dugaan miring lagi paling negatif, mengeluarkan surat penangguhan tanpa pernah di tahan, ditangkap,
Unik kan, jika benar itu ada
Unik nya lagi menurut korban, ada niat untuk di medyasi kearah justice restorasi??
Itupun jika terjadi harus dierahkan terlebih dahulu kepada pihak kejaksaan, dan dilakukan penahanan terhadap terlapor
Tidak kah ada disana dikaitkan dalam pasal 108.109 kuhap???
Lalu kenapa terlapor tidak diserahkan kepada jaksa penuntut umum??
Ini hitung hitungan hukum yang diduga penafsiran miring, dari gagal paham dari kewenangan dan praktek hukum KUHAP, tambah keluarga korban
Kebetulan berkunjung,
Korban mencoba menghubungi pihak penyidik, Ber marga P, jawabnya, sabar dan saya panggil nanti dengan singkat tertanggal 24/4/23
Sabar, nanti saya panggil,
Tanpa merinci apa makna pembicaraan, siapa yang akan dipanggil, kebetulan dalam suasana Idul futri
Terlapor sudah pernah dipanggil, konon tidak koperatif
Entah kapan lagi pemanggilan, korban tidak tahu, kebetulan hak dan kewsjiban SP2HP juga belum didatangkan hingga saat ini, mulai dari pemeriksaan lapangan, inti dari lapangan terlapor Mengakui tanda tangan dan lokasi tanah yang dijual kepada alm Khalifah Ahmad Rambe
Namun melihat ogar ogarnya terlapor kepurapuraan tidak pernah ingat ada jual beli, dan muka pucat
Namun kuatir korban jika tidak terjadi penahanan, dari penangkapan, dan di adili,
Dugaan kuat ada terjadi anarkis, ada pihak ke tiga turut campur tangan dalam. Perustiwa ini
Jika tidak ditahan, polri harus ikut bertanggung jawab, karena memberi kesempatan buat terlapor, apalagi terlapor ada memegang salah .
Ornas, bukti pertanda ucapan terlapor di depan penyidik, pernyataan terlapor pada anak nya, terus ambil dodos, jangan takut tanah kita, dan sawit kita ini, ujarnya
Meniru pernyataan terlapor U Nst
Korban tegaskan, kepada pihak polri, polres Tapsel jika terjadi anarkis, polri ikut bertanggung jawab
Dan garis police pun belum ada
Lagian kasus ini cukup asa unsur pidana, tentang surat palsu
Bukan korban memasalah tanah, namun adalah surat
Dan hasil dodosan yang mendatangkan kerugian korban secara matrial maupun immateriil
Ujar korban, tambahnya ke awak medya
Wajar, terlapor ditangkap, ditahan dan diadili
Diduga kuat melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti
Publik paham akan hak haknya terlapor
Kasus ini bukan rumit, tali kemauan jujur belum ada lagi bukti cahaya terang dalam kasus aduan korban H lbn T
Publik mengharap, agar mencegah segala penzoliman dan kecurangan dalam tugas, kode etik
Nampak dalam gambar
Mohon, mohon dan harap,
Kami sangat menghormati, hak orang lain, surat adalah alat komunikasi yang baik dan benar
Kiranya kasus ini cepat, ringan dan sederhana
Mari kita ikuti perkmbangannya di pemberkasan saksi saksi dan barang bukti, di pengadilan setempat, jauhi hukum, kenali hukum, sadari hukum.
[ Horas Situmorang ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar