Jika tdk, polres hrus bertanggung jawab
Sidang dlm rangka penyelidikan di tempat peristiwa surat jual beli lahan, terakhir muncul pihak ketiga, terlapor U Nst
Seperti itu inti, dari hasil pertemuan cek lapangan para pihak penyidik, terlapor dan pelapor, serta saksi Hoiron Nst mntan kepala desa Huta raja kecamatan muara btang toru, Sulaiman Nst mntan camat setempat dan saksi semapadan korban dalam akunya ia nya berada di tempat itu dari tshun 1993,dan tdk tahu,siapa Terlapor U Nst, kepling Pardomuan pane terlapor U Nst, dan korban H br lbn T, Karyah siregar, saksi korban Nurasyah Nst, yg sempat bertengksr di depan. Penyidik pane, siregar terlapor mengaku bhwa lahan itu lahan transmigrasi, dan saya mengolah ini, dan menanami sawit ini, sya tdk kenal Erman smamora, bpknya Datu simamora, dgn nada ogar logat tapselnya, matipun jadi di tempat ini, sambl menelpon nelpon dari koumnya,
Nampak dlm gmbar 13/4/23 kamis
Pernah saya berhutang sama simamora alm bukan menjual ujar lagi, seolah tdk pernah menjual lahannya
Setelah olah tkp, di batas batas yg dibeli korban H br lb T, dan batas saksi Sulaiman Nst, berfoto di bstas nya, dan penyidik memperlihatkn jual beli dari U Nst Khalifah Ahmad Rambe, sedikit mukanya pucat dan mulai menurun. Ogar ogarnya kpada korban dan Karyah siregar, nampak melega, yg ada hutang ku sama alm datu simamora, boasa samsul menjual lahan saya, tambahnya berpura pura, tidak ingat jualbelinya kpada alm pardomuan simamora
Olah TKP, sekitar 1 jam, penyidk menyampaikan surat panggilan kpada Surapati Tanjung, untuk hadir hari senin
Sedang untuk Takim sudah diperiksa ahliwaris alm Nurasyah Nst
Ini jual beli keberatan korban, surat surat palsu, mempergunakan surat palsu dari thn 2005 hingga thn 2023,tanpa surat diperbaiki
Ini bulan puasa, kita tunggu medyasi ujar penyidik, menutup pertemuan di lokasi, warga berpulangan dgn mengendarai speda hondanya
Hingga berita ini dikirimkan ke meja hijau, prinsip korban jika tdk dilakukan upaya penangkapan, kuatir terjadi anarkis, pembunuhan, polri ikut bertanggung jawab, korban adalah. Mempersalahkn surat palsu pihak ke tiga terlapor U Nst
Sdang korban, atau penjual Samsul tanjung belum ada pemanggilan kedua
Tangkap, tahan dan adili terlapor terlapor U Nst, dan S T harapnya, sambil korban di panggil setelah diluar TKP, selesai sekira pukul 3 48 wib
Sapai kades stanggang, ujar terlapor, sedang saksi Sulaiman, Nst dari Datu simamora dan erman simamora, putra alm, pungkas Mastinoh simamora, kkak dari Takim simamora, ini jual beli, silakan kberatan, ada gugat kepengadilan, menimpali ke terlapor, krn tdk. Mengakui pernah dijual lahannya
Minta penyidik, agar jangan gagal pah menerapkan
Begini cronologis peristiwa peristiwa yg diadukan olah korban H br lbn T
Psalnya terlapor U, ada menguasai surat thn 2005 dari desa hutaraja, seluas 150 x300 m berikut batas batas nya
Lalu terlapor menjual lahannya kpada khalifah Ahmad Rambe, seluas 110 x140 m, thn 2005
Kmudian Khalifah Ahmad Rambe menjual lahan td kpada Pardomuam simamora, ssluas 110 x140 m, thn 2008,
Kemudian lg terlapor menjual lg kepada pardomuan simamora, seluas 110 x 150 m thn 2008
Tidak sampai disitu saja, peristiwa peristiwa berlanjutan, krn pardomuan simamora telah meninggsl dunia thn 2019,lalu iparnya samsul tanjung, abang dari istrinya Nurasyah br Nst, satu ibu,dua bapa, hubungan sedarahnya
Nurasyah sebelumnya meninggal dunia, semasa hidupnya, Nurasyah mmbuat semacam surat pernyataan di stas meterai, dan diketahui kepling pardomuan Pane, menyerahkn tanah tersesbut kpada Samsul Tanjung, seluas 100 x200 m thn 2019,status batas saksi batas sudah ada perobahan, baik luas luas dari kedua pihak Terlapor terlapor U, dan S
Dan Nurasyah juga ikut korban sekalipun
Hari demi hari, tahun demi tahun
Samsul Tanjung menjual lahan tadi kepada Korban H lbn T, pnduduk desa janji maria, kecamatan Suka bangun, Tap Tengah, Sumut, dengan sjtuasi oknum kades kadesnya silih berganti dan nama desa jd pemekaran dan kecamatan Muara btang toru, dari kecamatan btang toru
Jumlah tanah hamparan tanah alm. Pardomuan, Nurasyah Nst, 232,200 m, dan sementara asal usul dan luas tanah terlapor, sudah dijual dua kali jelas berobahan, luas tanah dan letaknya, bukn desa hutaraja lg
Dan andaikatapun msih ada tanah terlapor U Nst paling kuat seperempat rante, dan itupun bkn desa hutaraja kecamatan btang toru, melainkn kelurahan muara manompas kecamatan Muara btang toru
Dan mari kita ingat tidak ada hubungan surat tanah dari terlapor dgn korban H br lbn T, lalu kenapa terlapor kuasai dlm 8 bulan ini, mendodos kelapa sawitnya korban??
Menurut itu korban keberatan, dan mengadukan dlm mempergunakan surat pslsu, dan memalsukan surat
Artinya jika ada sisanya, keberatan hrus lah dikuasai selama ini, kpada korban, atau terlapor S T
Fakta dilapangan tdk sesuai surat yg dikuasai nya, dgn isi isi surat hak garapnya, yg mengolah nya adalah terlapor S T, sisa nya, dlm hal itu pula lah korban, bergiat, menaikkan ksus ini, lewat tulisan ke pihak p polres Tap Sel
Namun, konsep itu untuk sidang ke lokasi olah TKP, kurang pas, tidak cocok dsn tdk serasi
Kberatan korban, mendatangkan kerugian bagi pelapor, dan nyata nyata
Hingga berita ini, diturunkan mari kita tunggu olah TKPnya pd hari waktu dkat jumat 14/4/23
Saksi dan terlapor Samsul Tanjung tdk koperatif,
Pelapor tetap, mengikuti petunjuk penyidik, namun diharakn kita cegah bkn keperdataan namun ada unsur pidananya, yakni memalsukan surat dan mempergunakan surat palsu mengutip pernyataan pelapor pd awak medya 11/4/23 dikediamannya, saksi Sulaiman Nst turut hadirkn sudah dilayangkan pemanggilan, ada apa dibalik ini, jika mandullll???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar