Rokan Hulu, Babussalam_Harian-RI.com - Masyarakat ingin tahu, baik publik juga sama keinginannya, ingin tahu, dikemanakan penggunaan dana bantuan pilkades tahun lalu 8/12/2022 yang masih segar dalam Ingatan dan sangat penting informasi itu, untuk pencerahan pada semua pihak.
Media mencoba mempertanyakan lewat wa, agar mantan Ketua P2KD, membuat hak jawabnya terkait dana bantuan pemkab Rokan hulu sejumlah Rp 100 juta dan uang pungutan dari setiap calon bp sitorus, siregar dan bp Aritonang, juga sebagai pemenang, Pungutan itu berkisar Rp 6 juta per, orang
Ujar masyarakat kepada awak media baru baru ini 28/3/2023.
Entah apa, dan kenapa, mantan ketua P2KD merasa enggan memaparkan dan memberitahukan ke publik, termasuk pembubaran penitia, dan mantan ketua PHb pun sempat mengundurkan diri soal honor pekerja ketua, sekretaris dan bendahara, jabatan itu berkisar 6 bulan
Hal ini diungkal salah satu warga yang diyakini dan di rahasiakan identitasnya
Publik pun, hingga sampai ini, menunggu, kecintaannya kinerja mantan ketua P2KD, yang juga merangkap sebagai ketua RW di Desa paoh kecamatan Babussalam kabupten Rokan hulu Riau.
Ini sangat dan dibutuhkan pungutan liar itu, dan perincian perincian dana pemkab, guna kepntingan publik, itu harapan media
Sudah hampir awak media menunggu hak jawab dari beliau, awak media secara etikad baik, mepertanyakan namun tidak ada jawaban.
Padahal pengakuan mantan Ketua P2KD ini juga sebagai pejuang demokrasi
Timbul dalam pertanyaan demokrasi 98,bagaimana? Dalam. Kepntingan publik ini, padahal pertanyaan media cukup sederhana
Baik media setempat pun, lalai tidak mengangkat informasi ini, pilkades suatu peristiwa penting, ujar bp Tamba
Hingga berita ini dikirimkan publik, masih heran dan penting diketahui, dana pemkab lewat rek kepala desa lama
Media mencoba menghubungi bp siregar, sitorus, dan bp kades lewat wa, belum. Ada jawaban informasi,
Publik, menunggu lanjutan media hasil hasil dan penggunaan pilkades bukan untuk digelapkan faktanya, dan menyembunyikan perincian dana pemkab dan kutipan.
Kesepatan pun ada, jika bertentangan dengan undang undang juga pelanggaran hukum
Mari kita ikuti perkmbangannya, demi masyararkat dan publik.
[ Horas Situmorang ]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar