Sumut_Harian-RI.com
Masyarakat jika sudah mnjadi kebiasaan di situ buat pesta, di situ pula lah siapkan peralatan, pdhal jauh sebelumnya sudah ada persiapan itu dilakukan,
Bukan kebiasaan untuk kebaikan, tapi kebaikan untuk kebiasaan dua arti kata itu jauh beda makna,
Kekawatiran, kepanikan rakyat saat ini, Hany mengandalkn kedaulatan rakyat, jika di promotori pendana, apalg sutuasi setengah jalan dan di pelosok jarang informasi diikuti prkmbangan, beda pula info di kntor dgn ditengah rakyat yg sudah berserakan ungkapan pernyataan itu apalg di musyaearahkan, menganggap tdk ada masalah, tandas warga yg enggan disebutkn identitasnya,
Anehnya, ada pengintipan info dan dianggap profokator, aneh kan??
Ksus yg menimpa masyarakat sudah sejak lama, belum. Terobati dan tdk diobati,
Kita melihat fakta, dilapangan dan pernyataan sumber dilapangan yg masih tetap menempati lokasinya
Masih pengakuan masyarakat masyarakat lah makan gaji, upahan mengerjakan imas tumbang, buat jalan dan perumahan transmigrasi jika tdk salah ber tahun 1985, msuk nya transmigrasi luar penduduk,
Waktu itu lahan pertanian rawa asli, akibat rawan asli dsn penghuninya tdk betah mengerjakan tani, pdhal biaya selama 2 tahun dibantu oleh pihak pemerintah, namun tidak betah
Mengerjakan nya, terjadi pertukaran penghuni lewat jual belj lahan, tanpa di balik nama, bhkan konon katanya oknum. Kades sempat meminta sertifiked warga, dikumphlkn, sehingga agak miring dugaan bermaksud untuk mencari untung
Dan kesempatan itulah di manfaatkn waktu ke waktu dan mendatangkan kerugian rakyat, tambah warga
Konon rakyat disaat ini, jelang tahun politk, mulai pasang badan dan kuda, biar ada modal, upaya ini untuk menampng aspirasi warga, dan sambil melakukan pungutan liar, ini dugaan sementara, ujar sekelompok warga
Masalah diatas masalah hal yg baru
Sudah sampai sejauh mana, urusan ini,?? tanya oknum medya pula, namun, jawaban blum bgitu pas di hati warga, ujar ber marga lbn T, tambahnya
Arah kemana jalur ini, dlm benak masyarakat
Jika kita mau menebang kayu besar, caranya bagaimana, dan condong kemana kayu itu mau tumbang, ditumbangkan??
Benak warga dlm. Hati publik pula, pungkasnya, dgn rasa kesalnya permintaan dana untuk biaya itu
Kurang lebih 40 tahun lahan tanpa Tuan dan sepihak dikuasai perusahaan, tambah nya pd awak medya sambil melihat tanaman sawit sekitarnya, ada lag info lain tanah adat hak ulayat, sumber lain menyebutkn dari perusahaan
Pdhal perusahaan ,ada hak guna usahanya
Lalu tmbul. Pertanyaan oang bodoh dgn orang cerdas, yg dua sisi brbeda kpntingan,, dengan secara terpisah, dari tanggapan perusahaan
Segampang itu kah penyerahan tanah kpada masyarakat??
Kita akui seluk beluk, dan warna warni dlm permasalah tanah di kecamatan ini, sejak dshulu, siapa yg dihianati Rakyat??
Kita, publik mencintai kecamaatan ini, karena tempat kita menyambung hidup untuk keluarga, cari nafkah
Yang sudah lama kita tekuni
Medya mencoba menggali ingin tahu, mendalami dari pihak pihak sebahagian banyak enggannya, mmbuka hati dan pikiran rakyat, sementara sudah ada menikmati dari keuntunga sesaat mnjadi keuntungan jangka pnjang,
Buktinya, ada lawan ada kawan, ujar warga, bukti pertanda sudah ada mencapai 40 kk, ikut mmberi dana dimaksud oleh kordinator nya
Salah mandasor, sega luhutan kata pribahasa batak
Tahun ini, tahun politik, dan sedang naik daun, dan bacaan publik, melihat imbasnya di pusat, gencar gencarnya soal korups dibicarakan dipusat(DPRRI)
Yg mmbuat pendidkan dan pencerahan bagi rakyat tentang perwakilan ini,
Bhkan anehnya, dugaan miring, enggannya oknum kades buka jalan,
Kran itu masih tertutup, sulit air kehidupan itu f
Dinikmati, karena kasus ini, sdh cukup lama dirasakan dibarengi ketakutan, panik, dsn kuatir
Imbuhnya, di akhir pernyataannya
Hingga berita ini, di kirimkn ke meja redaksi blum ada tanda tanda cahaya terang msih abu abu di pandangan masyarakat
Mari kita ikuti perjalanan perjuangan dlm perjuangan, untuk berjuang, menumbangkan kayu besarnya, gondang mula mula, sudah bersemangat
Minta penyidik, agar jangan gagal pah menerapkan
Begini cronologis peristiwa peristiwa yg diadukan olah korban H br lbn T
Psalnya terlapor U, ada menguasai surat thn 2005 dari desa hutaraja, seluas 150 x300 m berikut batas batas nya
Lalu terlapor menjual lahannya kpada khalifah Ahmad Rambe, seluas 110 x140 m, thn 2005
Kmudian Khalifah Ahmad Rambe menjual lahan td kpada Pardomuam simamora, ssluas 110 x140 m, thn 2008,
Kemudian lg terlapor menjual lg kepada pardomuan simamora, seluas 110 x 150 m thn 2008
Tidak sampai disitu saja, peristiwa peristiwa berlanjutan, krn pardomuan simamora telah meninggsl dunia thn 2019,lalu iparnya samsul tanjung, abang dari istrinya Nurasyah br Nst, satu ibu,dua bapa, hubungan sedarahnya
Nurasyah sebelumnya meninggal dunia, semasa hidupnya, Nurasyah mmbuat semacam surat pernyataan di stas meterai, dan diketahui kepling pardomuan Pane, menyerahkn tanah tersesbut kpada Samsul Tanjung, seluas 100 x200 m thn 2019,status batas saksi batas sudah ada perobahan, baik luas luas dari kedua pihak Terlapor terlapor U, dan S
Dan Nurasyah juga ikut korban sekalipun
Hari demi hari, tahun demi tahun
Samsul Tanjung menjual lahan tadi kepada Korban H lbn T, pnduduk desa janji maria, kecamatan Suka bangun, Tap Tengah, Sumut, dengan sjtuasi oknum kades kadesnya silih berganti dan nama desa jd pemekaran dan kecamatan Muara btang toru, dari kecamatan btang toru
Luss tanah dijual samsul Tanjung, 100 x 200 m
Jumlah tanah hamparan tanah alm. Pardomuan, Nurasyah Nst, 232,200 m, dan sementara asal usul dan luas tanah terlapor, sudah dijual dua kali jelas berobahan, luas tanah dan letaknya, bukn desa hutaraja lg
Dan andaikatapun msih ada tanah terlapor U Nst paling kuat seperempat rante, dan itupun bkn desa hutaraja kecamatan btang toru, melainkn kelurahan muara manompas kecamatan Muara btang toru
Dan mari kita ingat tidak ada hubungan surat tanah dari terlapor dgn korban H br lbn T, lalu kenapa terlapor kuasai dlm 8 bulan ini, mendodos kelapa sawitnya korban??
Menurut itu korban keberatan, dan mengadukan dlm mempergunakan surat pslsu, dan memalsukan surat
Artinya jika ada sisanya, keberatan hrus lah dikuasai selama ini, kpada korban, atau terlapor S T
Fakta dilapangan tdk sesuai surat yg dikuasai nya, dgn isi isi surat hak garapnya, yg mengolah nya adalah terlapor S T, sisa nya, dlm hal itu pula lah korban, bergiat, menaikkan ksus ini, lewat tulisan ke pihak p polres Tap Sel
Namun, konsep itu untuk sidang ke lokasi olah TKP, kurang pas, tidak cocok dsn tdk serasi
Kberatan korban, mendatangkan kerugian bagi pelapor, dan nyata nyata
Hingga berita ini, diturunkan mari kita tunggu olah TKPnya pd hari waktu dkat jumat 14/4/23
Saksi dan terlapor Samsul Tanjung tdk koperatif,
Pelapor tetap, mengikuti petunjuk penyidik, namun diharakn kita cegah bkn keperdataan namun ada unsur pidananya, yakni memalsukan surat dan mempergunakan surat palsu mengutip pernyataan pelapor pd awak medya 11/4/23 dikediamannya, saksi Sulaiman Nst turut hadirkn sudah dilayangkan pemanggilan, ada apa dibalik ini, jika mandullll???
Tidak ada komentar:
Posting Komentar