Apakah cacad hukumnya????
Surat dan tanah, serta tanaman,
Dahulu seseorang ada memiliki surat garapnya diterbitkn sang kepala desa, tahun 2005
Karena situasi dan kondisi, tanah tersebut masih keadaan rawa rawa sehingga sulit waktu itu masyarakat untuk. Mengolahnya, untuk menambahi nafkah mata pencarian keluarga
Justru perlunya ekonomi, tanah tersebut di jual kpada orang lain, ssmula luas tanah tersebut 150 x300 m, Desa lama dan pemekaran terakhir akhir ini, menjadi kecamatan terbagi dua kecamatan
Lalu tanah tersebut jga dijual lg kpada salah seorang,
Diluar tanah yg sudah dijual, tanah lain nya juga dijual lagi kepada orang lain dan dgn kata lain pemilik pertama sudah dua kali menjual, jelas luas tanahnya sudah berkurang atau sudah habis
Orang kedua pmbeli tadi telah menanami kelapa sawitnya, hmpif 17 thn, tanpa perobahan tertib adminstrasi suratnya, artinya tetap surat tanpa perobahan bentuk surat yg sudah pemekaran
Kemudian timbul masalah baru, setelah timbul kepermukaan, dgn adanya pemilik pertama td menyerobot menguasai, mnduduki lahan yg fi kuasai pemilik baru, katakan setelah. Pemilik kedua menjual kpada korban saat ini
Ksus ini, timbul di permukaan polres Tapanuli selatan, stas aduan korban H lbn T, atas jual beli, olah Samsul Tanjung dgn Alm Nurasyah istri dari alm Pardomuan Simamora, pnduduk Kelurahan muara manompas kecamatan btang toru
Kekosongan hukum, terjadi, seharus korban pertama tadi Alm Nurasyah Nst hrus melakukan haknya, pengaduan, ternyata tdk melakukan haknya
Polres telah melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi melihat lngsung dari surat semula
Saksi saksi telah diperiksa beberapa orang lima orang mantan kades hutaraja juga mmberikan keterangan, dan kepling Pardomuan pane jga di minta keterangan, saksi sempadan sudah diminta keterangan dan anak korban alm Takim simamora
Tinggal saksi penjual samsul tanjung, dan saksi pnjual Surapati tanjung, serta saksi sempadan Sulaiman Nst, yg tanah nya dibeli dari alm Pardomuan Simamora
Ini bukan ksus keperdataan,
Ksus ini msih sebatas dibawah tangan dan blum pernah di publikasikan medya, segala transaksi jual belinys
Adakah pidananya??
Menurut penulis, jelas menyebutkn ada unsur pidananya dlm ksus pemalsuan surat, surat palsu
Dan merampas hak orang lain dgn menduduki, mengolah tanah tanpa ixin dari paling berhak
Keterangan saksi dan bukti tulisan, tersedia,
Saksi korban kedua akan mengajukan aduan lg terhadap terlapor U Nst
Publik, sependapaf ada unsur pidananya, dan mengajukan lg tuntutan tambahan kerugian korban
Keinginan apa lg,??
Mandul kah hukum ini??
Benar kah terlapor, benar dlm kesalahan
Dan benarkah korban korban, benar dlm kesalahan??
Saksi saksi dan barang bukti, sudah di serahkn pd penyidik
Apa celah lg??
Mari kita ikuti, prkmbangan ksus ini
Biar ada kepastian dan ketetapan hukum bagi kedua pihak
Jangan terjadi pmbiaran dan pmbusukan
Tegakkan hukum
Kenali hukum, sadari hukum
Dan jauhi hukum
Kejujuran itu pnting, dari basis kebohongan,
Harapan publik, itu hrus dihadapkn ke meja hijau
Sesuai biaya ringan, sederhana, dan cepat
Diduga kuat melarikan diri, mengulangi tindak pidana
,berdasarkn bukti permulaan yg cukup kuat, mempergunakan surat palsu, yg mendatangkn kerugian
Itu harapan publik, dlm penegakan hukum, di masyarakat
Tangkap, tahan dan adili terlapor terlapor
Tidak ada komentar:
Posting Komentar