Mencermati kasus Aduan korban, transaksi jual beli lahan sebidang tanah, Dibawah tangan, dan tanpa publikasi media
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Mencermati kasus Aduan korban, transaksi jual beli lahan sebidang tanah, Dibawah tangan, dan tanpa publikasi media

    Dimas ( Redaksi )
    16 April 2023, 4/16/2023 10:05:00 AM WIB Last Updated 2023-04-16T03:05:46Z

    Apakah cacad hukumnya???? 

    Surat dan tanah, serta tanaman, 
    Dahulu seseorang ada memiliki surat garapnya diterbitkn sang kepala desa, tahun 2005
    Karena situasi dan kondisi, tanah tersebut masih keadaan rawa rawa sehingga sulit waktu itu masyarakat untuk. Mengolahnya, untuk menambahi nafkah mata pencarian keluarga
    Justru perlunya ekonomi, tanah tersebut di jual kpada orang lain, ssmula luas tanah tersebut 150 x300 m, Desa lama dan pemekaran terakhir akhir ini, menjadi kecamatan terbagi dua kecamatan
    Lalu tanah tersebut jga dijual lg kpada salah seorang, 
    Diluar tanah yg sudah dijual, tanah lain nya juga dijual lagi kepada orang lain dan dgn kata lain pemilik pertama sudah dua kali menjual, jelas luas tanahnya sudah berkurang atau sudah habis
    Orang kedua pmbeli tadi telah menanami kelapa sawitnya, hmpif 17 thn, tanpa perobahan tertib adminstrasi suratnya, artinya tetap surat tanpa perobahan bentuk surat yg sudah pemekaran
    Kemudian timbul masalah baru, setelah timbul kepermukaan, dgn adanya pemilik pertama td menyerobot menguasai, mnduduki lahan yg fi kuasai pemilik baru, katakan setelah. Pemilik kedua menjual kpada korban saat ini
    Ksus ini, timbul di permukaan polres Tapanuli selatan, stas aduan korban H lbn T, atas jual beli, olah Samsul Tanjung dgn Alm Nurasyah istri dari alm Pardomuan Simamora, pnduduk Kelurahan muara manompas kecamatan btang toru 
    Kekosongan hukum, terjadi, seharus korban pertama tadi Alm Nurasyah Nst hrus melakukan haknya, pengaduan, ternyata tdk melakukan haknya
    Polres telah melakukan penyelidikan dan turun ke lokasi melihat lngsung dari surat semula
    Saksi saksi telah diperiksa beberapa orang lima orang mantan kades hutaraja juga mmberikan keterangan, dan kepling Pardomuan pane jga di minta keterangan, saksi sempadan sudah diminta keterangan dan anak korban alm Takim simamora
    Tinggal saksi penjual samsul tanjung, dan saksi pnjual Surapati tanjung, serta saksi sempadan Sulaiman Nst, yg tanah nya dibeli dari alm Pardomuan Simamora
    Ini bukan ksus keperdataan, 
    Ksus ini msih sebatas dibawah tangan dan blum pernah di publikasikan medya, segala transaksi jual belinys
    Adakah pidananya?? 
    Menurut penulis, jelas menyebutkn ada unsur pidananya dlm ksus pemalsuan surat, surat palsu
    Dan merampas hak orang lain dgn menduduki, mengolah tanah tanpa ixin dari paling berhak
    Keterangan saksi dan bukti tulisan, tersedia, 
    Saksi korban kedua akan mengajukan aduan lg terhadap terlapor U Nst
    Publik, sependapaf ada unsur pidananya, dan mengajukan lg tuntutan tambahan kerugian korban
    Keinginan apa lg,?? 
    Mandul kah hukum ini?? 
    Benar kah terlapor, benar dlm kesalahan
    Dan benarkah korban korban, benar dlm kesalahan??
    Saksi saksi dan barang bukti, sudah di serahkn pd penyidik
    Apa celah lg?? 
    Mari kita ikuti, prkmbangan ksus ini
    Biar ada kepastian dan ketetapan hukum bagi kedua pihak
    Jangan terjadi pmbiaran dan pmbusukan
    Tegakkan hukum
     Kenali hukum, sadari hukum
    Dan jauhi hukum
    Kejujuran itu pnting, dari basis kebohongan, 
    Harapan publik, itu hrus dihadapkn ke meja hijau
    Sesuai biaya ringan, sederhana, dan cepat
    Diduga kuat melarikan diri, mengulangi tindak pidana
    ,berdasarkn bukti permulaan yg cukup kuat, mempergunakan surat palsu, yg mendatangkn kerugian
    Itu harapan publik, dlm penegakan hukum, di masyarakat
    Tangkap, tahan dan adili terlapor terlapor
    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Mencermati kasus Aduan korban, transaksi jual beli lahan sebidang tanah, Dibawah tangan, dan tanpa publikasi media

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer