Menjawab Tantangan, menjawab publik, dan Medya :
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Menjawab Tantangan, menjawab publik, dan Medya :

    Dimas ( Redaksi )
    24 April 2023, 4/24/2023 04:52:00 PM WIB Last Updated 2023-04-24T09:58:01Z

     [24/4 10.07] Hrs Situmorang Riau-Ri: Sumut

      Tap sel


      Menjawab Tantangan, menjawab publik, dan Medya :


    Tidak perlu, risih, dan tidak perlu menutupi fakta, informasi kbutuhan segala hak insan manusia, dan di lindungi hak hak dlm undang undang Dasar 1945,dan HAM 


    Sejauh mana di sebut dgn. Pencemaran Nama baik?? Seperti apa isi berita itu? Fitnah kah, atau Hoax??? 


    Masyarakat, dan publik, di kejutkan kata informasi yg disebut sebut pencemarkan nama baik

    Dlm hal ini, masyarakat dan publik, perlu mmberi jawaban hak publik, atau medya


    Pihak yg dianggap dirugikan atas terbitnya sesuatu berita itu, suatu berita tanpa confirmasi, perlu hak jawab nya kpada oknum medya dan ke redaksi, atau secara terrulis, dan menyebutjn secara tertulis dan menyebutkn alasan alasan, dan ditembuskan ke redaksi, agar di terbitkan hak jawabnya

    Apa pokok masalah dan pokok pkok masalah serta pokok keputusan dlm hak jawab seseorang, benar kah isi berita itu melulu, condong kpada pencemarkan nama baik??

    [24/4 10.07] Hrs Situmorang Riau-Ri: Mari kita banding isi berita, Bersifat kasus, kah

    Atau ksus apa kah, di sebutkan disana, 

    Mencermati secara seksama atas pmberitaan itu, publk, tdk merasa kikir, atau pelit, ingin meluruskn informasi yg sudah di konsumsi publik

    Dan publik tidak merasa mengekang hak hak kedua pihak, dan intervensi, atau intimidasi kpada pihak pihak, kita publik mencoba menjawab kata pencemarkan nama baik seseorang

    Sementara rakyat, pkerja, buruh, tenaga kerja, ada nompang tanya dari publik, dan hak bicaranya, dan tdk berlebihan pernyataannya istrina, patut bertanya sama suaminya, dan patut tkd pas, sekalipun td uang perusahaan itu memberikan uang jalan sang sisupir, 

    Namun sang sisupir tiba tiba mengalami penyakit tiba tiba, dan hmpir out

    Malam pula, dgn gerak cepat pihak mwdys, berupa membawa ke rumah sakit yg lbh modren, yakni ke rumah sakit sibolga, dan terbaring selama 4 hari dan kedatangan mwakili perusahaan, disuruh atasan, selaku mandur, untuk menjemput uang kembali, pantas seperti itu?? 

    Scara manusiawi? Scara hubungan industri pancasila? 

    Antara bapa dgn anak

    Antara perusahaan, dgn pkerja?? 

    Lalu istri mengeluhkan sikap prilaku, kedatangan menjemput uang kembali, yg sempar di berikan majikan kpda si sang supir

    [24/4 10.07] Hrs Situmorang Riau-Ri: Diduga barangkali kekecewaan istri sang supir, msih dlm keadaan darurat penyakit tiba tiba, yg menyangkut nyawa dan kesehatan manusia sudah diancam koma, dari malamnya dari rumah tempat sisupir hingga ke rumah sakit, 

    Bgitu di datangi pihak perusahaan, dgn mengambil uang jalan supir

    Ini barangkali motif dlm berita

    Dan kemudian kecewanya pihak perusahaan justru mengaitkan masa lalu nya dan ke anggotaan Stimulan BPJS dan THR, barang kali kekecewaannya perusahaan di medya, publik

    Bhkan pengakuan oknum medya pun mencoba menghubungi pihak perusahaan, namun tidak aktif telponnya

    Kedua pihak, berbeda paham dan berbeda prinsip

    Maaf, kita bukan sarjana ahli bahasa, 

    Misalkan suatu berita dgn judul :

    Seorang insan manusia di muka umum, mengeluarkan kentutnya, dan lalu ditampar, dipukul i massa, 

    Sementara kentut td tdk ada lg di waktu pengiriman berita

    Tidak ada lg penampakan, hanya motif kentut, tanpa barang bukti di awak medya, dan si pelaku pemukulan

    Jd isi berita judul tergantung, judul dan isinya

    Ada tiga pokok masalah, pokok pokok masalah dan pokok keputusan

    Sementara pokok berita, judul berita, 

    Bukan ada niat si istri supir untuk mmpermalukan perusahaan, namun si istri bertanya kepada suami, terkait masalah lalu, THR, BPJS, upah suami, pertanyaan itu lewat medya

    Kesimpulan sementara menurut informasi menggugat pikiran kedua pihak dlm kata kata yg sudah berserakan di pihak karyawan, namanya medya, dan publik, dlm penyebaran informasi nya

    Pihak istri dan sang supir, blum jga dgn sengaja mencemarkan nama baik, tidak ada niat

    Namun guna kpntingan istri, supir, hak yg di lindungi UUD 1945 dan HAM

    Peran masyarakat itu, kbutuhan pokok informasi di ketahui si pkerja dan keluarganya

    Lihat dan baca dlm undang undang pencemaran nama baik, ini zaman medsos, viral, misal

    Apalagi bukn medsos, viral, ini suatu berita dari medya, publik berhak memberi jawaban, dan terlebih dahulu, membuat bantahan kpada oknum medyanya dan rdaksinya, dan lalu diterbitkan bkn kpada medya lain

    Medya lain bukan hak nya menerbitkan dari hak jawab, siapa yg dirugikan, 

    Lihat, dan baca dari undang undang pencemaran nama baik, jd jangan salah penafsiran penerapan undang undang, selain pihak polri yg berhak menyebutkan dari pasal undang undang pencemaran nama baik,

    [24/4 10.07] Hrs Situmorang Riau-Ri: Dlm psal 28 E(3)Dari UUD 1945 

    Setiap orang berhak atas kebebasan brkumpul dan berserikat dan mengeluarkan pndapat


    Selanjutnya dlm psal 19 Deklarasi Universal HAM

    Menyatakan

    Setiap orang berhak atas kbebasan, mempunyai dan mengeluarkan pndapat dlm hal, termsuk kebebasan, memiliki pndapat tanpa gangguan dan mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui medya apa saja dan tidak memandang batas batas wilayah

    [24/4 10.07] Hrs Situmorang Riau-Ri: Sedang psal 310 KUHP penghinaan dan pencemaran nama baik

    Tdk ada kita serang namanya dan kehormatan nya

    [24/4 10.07] Hrs Situmorang Riau-Ri: Jika di cermati isi dan berita maupun Niatan istri Sang Supir Br Hutagalung

    Tidak ada niatan, untuk menyerang kehormatan dan nama baik, yg ada di pikiran sang istri, lewat masalah yg menimpa suaminya dgn tiba tiba, timbul penyakit dan berurusan ke Rumah sakit, lntas orang perusahaan datang untuk mengambil uang kembali dari uang jalan suami, bkn bertanya masalah penyakit

    Akibat peristiwa itu, sang istri menyampaikan keluhan kpada medya, sebagai hak nya

    Lalu medya mengangkat issu berita nya, dgn menghubungi pihak perusahaan namun tdk aktif

    Dlm hal ini, publik menanggapi,tuduhan perusahaan dan karyawan issu yg beredar di kalangan pkerja, tdk lah medya dan sang istri Br Hutagalung, ada niat menyerang nama baik dan memifnah, tdk ada niatan nya

    Dan haknya, serta harus dibantah jika ada dirugikan secara immatrial

    Terlebih dahulu hak bantah perusahaan yg di sebut dalam UU Pers no40/ 1999

    Publik menegaskan dari sepanjang isi isi berita dgn tuduhan perusahaan, sama sekali tdk ada niatan dan pikirannya, untuk memalukan

    Bahkan sudah menjadi rahasia umum, jika dikaitkan THR dan Stimulans BPJS, itulah kebutuhan untuk diketahui sang istri Br Hutagalung dln pkerjaan suaminya

    Medya pun memihak kpada kbenaran, bkn memihak kesalah satu pihak

    Demikian tanggapan issu pkerjaan dan bantahan tuduhan negatif dlm penghinaan, memfitnah dan pencemaran nama baik

    Dgn tegas publik dlm uraian dlm pokok masalah, dan pokok pokok masalah, serta pokok keputusan

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Menjawab Tantangan, menjawab publik, dan Medya :

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer