Sampai kapan tuntas???????
Korban juga ikuti etiked jujurnya
Memang publik itu sangat tajam di benaknya, setiap permasakah sosial, hukum dan politik
Kira kira apa celah kesalahan korban H lbn T, dlm jual beli ini???
Selaku pembeli sebidang tanah, 2 hectar dari saksi pnjual Samsul Tanjung, keluarga korban dua, dari trrlapor, yakni Alm Pardomuan simamora, dgn istrinya Nurasyah br Nst???
Siapa yang menggelapkan hak pemakai tanah yg sedabg dijalankan korban H lbn T???
Siapa yg menggelapkan??
Tidak kah korban H lbn T, tdk dilindungi pemilik tanah??
Adakah korban lakukan perbuatan melawan hukum??
Dengan maksud menggali untung dari maksud semula??
Atau bgaimana pula makelar, agen, perantara, misalkn
Harus kapan terlapor di awali ditangkap, ditahan, dan dilimpahkan, agar kasus ini, mendapat bukti cahaya terang benderang, aduan korban??
Tidak kah di perlukan, guna kepentingan pemeriksaan dilakukan lebih lanjut, berdasarkan bukti permulaan yg cukup kuat, diduga melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkn barang bukti??
Saksi saksi telah koperatif, kehadirannya
Korban kita akui, orang lemah, orang awam dan bodoh
Namun melirik dlm ksus ini, akibat perbuatan peristiwa pidana ini, seakan korban, banyak kekuatirannya di lapangan, jangan jangan anarkis
Jika terjadi anarkis, spa tanggung jawab penegak hukum polri, karena terlapor diberikan kesempatan, pdhal sudah dilaporkan??
Benak publik, tetap mengikuti jalan pikiran hukum, dgn jalan pkkiran terlapor dan jalan pikiran penyidik???
Dlm uraian aduan dan pernyataan saksi saksi dan korban, jelas dari fakta dan bukti
Ada unsur pidana dari pemalsuan surat, seolah olah sejati dan benar, surat terlapor yg dikuasainya, suraf thn 2005 seluas 150x300 m
Desa Huta raja
Dan terlapor sudah dua kali menjual tanannya, pertama kpda Khalifah Ahmad Rambe
Lalu Khalifah Ahmad Rambe menjual kpada Alm pardomuan simamora, dan keluarga
Kemudian sisa sisa tanahnya tadi terlapor menjual kpada Alm pardomuan simamora, dan keluarga,
Benar kah dlm psal 385 KUHP yg di terapkn penyidik?? Atau bagaimana dari pengakuan saksi dan korban, penyidik juga tidak menarapkan psl 263 KUHP???
Atau siapa yang paling jujur??
Penyidik kah, korban kah, atau terlapor??
Begitu jelas peristiwa pidana itu ada di lakukan dan mendatangkan kerugian,dan dengan sengaja
Memakai surat, seolah sejati dan benar, perikatan pembebasan hutang
???
Ujar keluarga korban dlm menyimak, analisa, analis, peristiwa yg mendatangkn kerugian ini pd awak medya 27/4/23 jumat di kediamannya desa janji maria, kecamatan suka bangun, Tap tengah
Sementara lokasi surat tanah korban kelurahan Muara manompas kecamatan Muara batang toru kbupaten Tap selatan, sumut
Surat terlapor dari pemekaran dahulu, dahulu desa huta raja kecsmatan btang toru
Saat ini, kecamatan Muara btang toru
Artinya, surat yg dikuasai terlapor tdk sejatinya, dan tidak benar, tandas masyarakat sambil menunjukkan copy copy suratnya kedua pihak
Publik, masyarakat meminta nompang tanya pd pihak polres dgn lewat medya, kapan berkss dan orangnya dilimpahkan dlm arti penangkapan??????
Sehingga korban, tdk banyak menanti anarkis dilapangan, jika terlapor, blum insaf, dan sadar atas peristiwa yg dilakukannya, maaf, penyidik sendiri di depannya meng ogar ogar pihak korban
Itulah kekawatiran berikutnya, jika ksus ini di alpakan, dibiarkan, dan pmbusukan, jika nampak keberpihakan kpada terlapor, diberi leluasa penangguhan tanpa pernah ditahan
Hingga berita ini, diturunkan penyidik blum dapat di confirmasi, tidak aktif
Namun korban, memohon agar bp Kapolres, Kasatreskrim, untuk kiranya tdk mengangkangi aturan aturan KUHP dan KUHAP
Pelindung, pelayan dan pengayom, serta penegak hukum
,biaya ringan, cepat dan sederhana, harap korban dan publik, sehingga dugaan miring negatif terhindari
Marj kita ikuti,
Nampak dlm gmbar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar