Minta Kapolres, kasat reskrim perintahkan Tangkap, Tahan dan limpahkan terlapor
  • Jelajahi

    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kode IT


    terkini

    Minta Kapolres, kasat reskrim perintahkan Tangkap, Tahan dan limpahkan terlapor

    Dimas ( Redaksi )
    27 April 2023, 4/27/2023 11:55:00 AM WIB Last Updated 2023-04-27T04:55:33Z



    Sampai kapan tuntas??????? 


    Korban juga ikuti etiked jujurnya



     Memang publik itu sangat tajam di benaknya, setiap permasakah sosial, hukum dan politik

    Kira kira apa celah kesalahan korban H lbn T, dlm jual beli ini??? 

    Selaku pembeli sebidang tanah, 2 hectar dari saksi pnjual Samsul Tanjung, keluarga korban dua, dari trrlapor, yakni Alm Pardomuan simamora, dgn istrinya Nurasyah br Nst??? 

    Siapa yang menggelapkan hak pemakai tanah yg sedabg dijalankan korban H lbn T???

    Siapa yg menggelapkan?? 

    Tidak kah korban H lbn T, tdk dilindungi pemilik tanah?? 

    Adakah korban lakukan perbuatan melawan hukum?? 

    Dengan maksud menggali untung dari maksud semula?? 

    Atau bgaimana pula makelar, agen, perantara, misalkn 



    Harus kapan terlapor di awali ditangkap, ditahan, dan dilimpahkan, agar kasus ini, mendapat bukti cahaya terang benderang, aduan korban?? 

    Tidak kah di perlukan, guna kepentingan pemeriksaan dilakukan lebih lanjut, berdasarkan bukti permulaan yg cukup kuat, diduga melarikan diri, mengulangi tindak pidana, dan menghilangkn barang bukti?? 

    Saksi saksi telah koperatif, kehadirannya

    Korban kita akui, orang lemah, orang awam dan bodoh

    Namun melirik dlm ksus ini, akibat perbuatan peristiwa pidana ini, seakan korban, banyak kekuatirannya di lapangan, jangan jangan anarkis

    Jika terjadi anarkis, spa tanggung jawab penegak hukum polri, karena terlapor diberikan kesempatan, pdhal sudah dilaporkan?? 

    Benak publik, tetap mengikuti jalan pikiran hukum, dgn jalan pkkiran terlapor dan jalan pikiran penyidik??? 

    Dlm uraian aduan dan pernyataan saksi saksi dan korban, jelas dari fakta dan bukti 

    Ada unsur pidana dari pemalsuan surat, seolah olah sejati dan benar, surat terlapor yg dikuasainya, suraf thn 2005 seluas 150x300 m

    Desa Huta raja

    Dan terlapor sudah dua kali menjual tanannya, pertama kpda Khalifah Ahmad Rambe

    Lalu Khalifah Ahmad Rambe menjual kpada Alm pardomuan simamora, dan keluarga

    Kemudian sisa sisa tanahnya tadi terlapor menjual kpada Alm pardomuan simamora, dan keluarga, 

    Benar kah dlm psal 385 KUHP yg di terapkn penyidik??  Atau bagaimana dari pengakuan saksi dan korban, penyidik juga tidak menarapkan psl 263 KUHP??? 

    Atau siapa yang paling jujur?? 

    Penyidik kah, korban kah, atau terlapor?? 

    Begitu jelas peristiwa pidana itu ada di lakukan dan mendatangkan kerugian,dan dengan sengaja

    Memakai surat, seolah sejati dan benar, perikatan pembebasan hutang

    ???

    Ujar keluarga korban  dlm menyimak, analisa, analis, peristiwa yg mendatangkn kerugian ini pd awak medya 27/4/23 jumat di kediamannya desa janji maria, kecamatan suka bangun, Tap tengah

    Sementara lokasi surat tanah korban kelurahan Muara manompas kecamatan Muara batang toru kbupaten Tap selatan, sumut

    Surat terlapor dari pemekaran dahulu, dahulu desa huta raja kecsmatan btang toru

    Saat ini, kecamatan Muara btang toru

    Artinya, surat yg dikuasai terlapor tdk sejatinya, dan tidak benar, tandas masyarakat sambil menunjukkan copy copy suratnya kedua pihak 

    Publik, masyarakat meminta nompang tanya pd pihak polres dgn lewat medya, kapan berkss dan orangnya dilimpahkan dlm arti penangkapan?????? 


    Sehingga korban, tdk banyak menanti anarkis dilapangan, jika terlapor, blum insaf, dan sadar atas peristiwa yg dilakukannya, maaf, penyidik sendiri di depannya meng ogar ogar pihak korban

    Itulah kekawatiran berikutnya, jika ksus ini di alpakan, dibiarkan, dan pmbusukan, jika nampak keberpihakan kpada terlapor, diberi leluasa penangguhan tanpa pernah ditahan

    Hingga berita ini, diturunkan penyidik blum dapat di confirmasi, tidak aktif

    Namun korban, memohon agar bp Kapolres, Kasatreskrim, untuk kiranya tdk mengangkangi aturan aturan KUHP dan KUHAP

    Pelindung, pelayan dan pengayom, serta penegak hukum

    ,biaya ringan, cepat dan sederhana, harap korban dan publik, sehingga dugaan miring negatif terhindari

    Marj kita ikuti, 

    Nampak dlm gmbar

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Minta Kapolres, kasat reskrim perintahkan Tangkap, Tahan dan limpahkan terlapor

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar

    Terkini

    Topik Populer