Langkat_Harian-RI.com
Kakek Ngatiman seorang petani desa Pantai Gemi telah dizhalimi oleh beberapa oknum diantaranya oknum diduga TNI berinisial BS, oknum diduga Polisi berinisial B, oknum diduga pensiunan TNI berinisial SI dan oknum diduga pengacara berinisial HS. Yang mana kakek Ngatiman memberikan kuasa kepada oknum polisi untuk mengurus kasus tanah warisan orang tuanya dan sekaligus memberikan kuasa menjual asetnya ,namun alangkah sedihnya kakek Ngatiman setelah mengetahui di atas tanahnya sudah berdiri rumah yang ditempati oknum diduga pengacara berinisial HS .
Berdasarkan kekecewaan kakek Ngatiman yang mana penyelesaian kasusnya ini tidak kunjung selesai, maka kakek Ngatiman ditemani menantunya melaporkan hal ini kepada Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Sumatera Utara yang berkantor di Jalan Jemadi Gang Kelapa 1 Medan. Dan diterima langsung oleh Ketua DPD Drs. Ilfansyah Harahap didampingi Sekretaris DPD Ray ST beserta Kabid. Advokasi Hukum dan HAM H. Muhammad Zen SH, M.Si serta Kabid. Pertanahan Fadli Nasution.
Beberapa keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber maka Kabid. Hukum dan HAM Lembaga Aliansi Indonesia Komando Garuda Sakti Sumatera Utara, yang diduga keempat oknum ini melakukan perbuatan tidak menyenangkan, menggelapkan SHM sekaligus tanpa sepengetahuan klien kami serta menjualnya, maka dengan itu kami telah layangkan surat somasi pertama atau surat panggilan
pertama.
Adapun luas aset kakek Ngatiman yang dikuasai keempat oknum ini seluas 268 meter persegi yang terletak di Dusun III Desa Cambahan Kecamatan Pantai Gemi Langkat.
Kepada awak media, Ketua Drs. Ilfansyah Harahap mengatakan "kami bersama tim akan membantu memperjuangkan sekuat tenaga agar aset kakek Ngatiman bisa kembali kepadanya dan kepada oknum oknum yang merampas menggelapkan dan menjual aset kakek Ngatiman jika tidak kooperatif atas somasi yang kami layangkan selanjutnya akan kami buat Laporan Polisi langsung ke Polda Sumatera Utara, serta akan diteruskan ke pengadilan agar mendapatkan keadilan berupa hukuman pidana sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," Tegasnya.
" pasal- pasal yang disangkakan kepada keempat oknum ini sudah dapat dipastikan akan dijerat dengan hukuman yang berlapis," tutup H.Muhammad Zen SH,M.Si.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar